BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja, Nilai Klaim Capai Rp13,7 Miliar

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar pertemuan strategis yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di lingkungan desa.

‎Pertemuan tersebut melibatkan seluruh bendahara desa, dengan tujuan memastikan seluruh pekerja non-ASN di Lombok Timur terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

‎“Kami menargetkan 100% pekerja di pemerintahan desa, termasuk perangkat desa, BPD, RT/RW, dan kader, bisa terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur Muhammad Yohan Firmansyah, saat ditemui wartawan, Selasa 24 Juni 2025.

‎Saat ini, cakupan perlindungan telah menyasar ratusan perangkat desa, namun masih ada sebagian kelompok seperti BPD, RT/RW, dan kader yang belum sepenuhnya terdaftar.

‎Jumlah peserta aktif di Kabupaten Lombok Timur yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar 139.000 orang.

‎Yohan mengaku, januari Hingga Juni 2025, tercatat lebih dari 1.500 klaim manfaat telah dibayarkan dengan total nilai mencapai Rp13,7 miliar.

‎BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya sosialisasi program jaminan sosial kepada seluruh masyarakat desa, sebagai wujud implementasi amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat 3, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial.

‎“BPJS Ketenagakerjaan bukan lembaga asuransi, tetapi institusi penyelenggara jaminan sosial. Dengan sistem iuran yang terjangkau, manfaat yang diterima sangat besar,” jelasnya.

‎Untuk pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, dan tukang ojek, iuran dimulai dari Rp16.800 per bulan yang mencakup program JKK dan JKM.

‎Iuran program JHT, minimal adalah Rp36.800, dengan rincian Rp20.000 sebagai tabungan yang dapat diambil saat berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun di 56 tahun.

‎Target cakupan peserta dari pemerintah pusat untuk wilayah Lombok Timur ditetapkan pada angka 60 persen dari total warga Lombok Timur.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan