DPRD Palangka Raya Bahas 3 Reperda Inisiatif, Khemal Nasery: Raperda Payung Hukum Pemkot dan Lindungi Masyarakat

  • Bagikan
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, H.Khemal Nasery

Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat komisi hasil fasilitasi bersama pemerintah Kota Palangka Raya, adapun agenda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang pemerintahan berbasis elektronik, Reperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rapat komisi dipimpin oleh ketua Bapemperda Khemal Nasery didampingi anggota Bapemperda DPRD kota Palangka Raya, rapat dilaksanakan diruang rapat komisi gedung DPRD kota Palangka Raya, komplek perkantoran pemerintah Kota Palangka Raya, jalan Ir Soekarno lingkar dalam Kota Palangka Raya, Senin (16/06/2025 ).

Hadir juga dalam rapat tersebut, Diskominfo Kota Palangka Raya, Bappeda Kota Palangka Raya, dan DLH Kota Palangka Raya.

Khemal Nasery menyampaikan bahwa rapat komisi yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Palangka Raya bersama mitra kerjanya yaitu pemerintah Kota Palangka Raya telah membahas 3 buah Raperda tentang hasil fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dan Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif pemerintah Kota Palangka Raya.

“Alhamdulillah, 3 Raperda sudah kita selesaikan, diantaranya Raperda Rancangan Peraturan Perlindungan Lingkungan Hidup ( RPPLH ) yang sangat Krusial dan strategis dalam menyusun RPJPD dan RPJMD Kota Palangka Raya dan Perda ini juga akan berlaku selama 30 tahun,” ucapnya kepada wartawan usai memimpin rapat komisi bersama dinas terkait.

Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa tadi tim Bapemperda dan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal ini Dinas terkait juga membahas Raperda Pemajuan Kebudayaan,dan SPBE

“Raperda ini disusun dan dibahas guna melindungi kebudayaan kita, agar tetap lestari dan terjaga terutama yang menjadi ciri khas Kota Palangka Raya sehingga tidak terpengaruh oleh budaya dari luar. Dan juga Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE ) dimana nantinya kita akan menuju E-government dan berangsur-angsur kita akan meninggalkan kertas dan kita sudah siapkan teknis dan pengawasannya,” bebernya.

Ia menjelaskan juga 3 buah Reperda yang dibahas merupakan, produk inisiatif pemerintah Kota Palangka Raya,revisi dan masukkan akan menjadi dasar penyempurnaan Raperda.

” Setelah ini akan ada pembahasan lebih lanjut lagi dan juga tentunya akan diajukan Ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalteng setelah melewati proses di Pemerintah Provinsi nanti, baru kita akan bahas kembali menuju persiapan untuk diparipurnakan,” ujar Khemal.

Rapat berjalan tertib, lancar dan mendapat masukan atas beberapa pasal untuk sedikit perbaikan dalam penggunaan tata bahasa dan Kalimat dari anggota tim Bapemperda Dudie Sidau dan Deby Setiawan.

Dengan adanya 3 buah Reperda diharapkan adanya payung hukum, kepastian dan perlindungan bagi masyarakat dan pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Pemerintah daerah.

  • Bagikan