Suaraindo.id — DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-5 masa sidang III tahun sidang 2024/2025, dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta pembacaan keputusan Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Jumat (20/06/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini yang mewakili Wali Kota, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, unsur Forkopimda, TNI-Polri, tamu undangan, serta insan pers dari media cetak, elektronik, dan siber.
Dalam sambutannya, Subandi menjelaskan bahwa agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan penjelasan dari pihak eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait dua Raperda, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya periode 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
Wakil Wali Kota Achmad Zaini, dalam penyampaian mewakili Wali Kota, mengapresiasi berbagai masukan dan dukungan dari fraksi-fraksi DPRD. Ia menyebut bahwa respons legislatif menjadi bahan pertimbangan penting dalam menyempurnakan kedua Raperda tersebut.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pandangan umum yang konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda ini. Ini menunjukkan sinergisitas dan semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif dalam membangun kota ini,” ujar Achmad Zaini.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkot Palangka Raya siap menindaklanjuti setiap saran dan catatan yang disampaikan, demi menghasilkan regulasi yang tepat guna dan berpihak pada masyarakat.
Agenda rapat dilanjutkan dengan pembacaan hasil keputusan Pansus DPRD Kota Palangka Raya yang juga menyatakan dapat menerima, serta memberikan beberapa saran tambahan terkait substansi kedua Raperda.
Menutup rapat, Ketua DPRD Subandi menyampaikan bahwa DPRD Kota Palangka Raya menerima penjelasan dari pihak eksekutif dan menyatakan bahwa pembahasan kedua Raperda akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di lembaga legislatif.
Dengan digelarnya rapat paripurna ini, proses legislasi terhadap dua Raperda krusial tersebut kini memasuki tahap lanjutan, yang diharapkan mampu memperkuat arah pembangunan dan pengelolaan permukiman di Kota Palangka Raya secara berkelanjutan.