Edwin : Optimalisasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ekosistem Desa

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya mengatakan, optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Desa sangat perlu dilakukan untuk memberi jaminan bagi perangkat desa.

‎Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya sektor formal, namun juga sektor informal, termasuk pekerja rentan di desa-desa.

‎Pada kesempatan tersebut, Wabup menekankan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja.

‎BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dari sejak berangkat bekerja hingga kembali pulang, sehingga menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh pekerja, terutama di sektor konstruksi yang rawan kecelakaan kerja.

‎“Kami minta seluruh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemda untuk mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama kegiatan berlangsung,” tegas Wabup, Selasa 24 Juni 2025.

‎Dalam waktu dekat, Pemda Lombok Timur akan menggandeng Bank NTB Syariah dalam upaya meningkatkan akurasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa, dengan mengubah skema pembayaran iuran yang lebih efisien dan transparan.

‎Seluruh perangkat desa di Kabupaten Lombok Timur telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah.

‎Diharapkan, ke depan, agar kepala lingkungan, RT, BPD, operator, hingga staf desa juga bisa masuk dalam cakupan peserta secara menyeluruh.

‎Ditempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur, M. Yohan Firmansyah, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemda yang mendukung realisasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lombok Timur.

‎Yohan menambahkan, upaya peningkatan kepesertaan tersebut harus menjadi tanggung jawab bersama.

‎Gerakan nasional “Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda” (Sertakan). Program tersebut merupakan bentuk gotong royong antarpekerja untuk melindungi para pekerja rentan yang berisiko namun belum memiliki perlindungan sosial.

‎Dalam kesempatan tersebut l, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada 23 orang penerima manfaat kepada ahli waris.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan