Heboh Isu Pembatasan Jam Malam di Sintang, Pemkab Pastikan Hoaks

  • Bagikan
Kantor Bupati Sintang. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Masyarakat Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, digemparkan oleh beredarnya pesan berantai di media sosial mengenai dugaan penerapan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa anak-anak yang ditemukan berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB akan dikenai sanksi pembinaan hingga rehabilitasi selama satu bulan.

Berikut kutipan isi pesan yang beredar:

“Peraturan Bupati Kab. Sintang No.22 Tahun 2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang, dengan pembatasan waktu mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali anak bersama orang tuanya. Anak yang tertangkap akan dibina oleh DP2KBP3A/Dinas Sosial dan ditempatkan di tempat rehabilitasi paling singkat satu bulan.”

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sintang, Herkolanus Roni, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“Perbub ini mungkin tujuannya baik, tapi saya pastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang belum pernah memproses atau mengeluarkan peraturan bupati terkait pembatasan jam malam,” tegas Roni saat memberikan klarifikasi pada Minggu (8/6/2025).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak langsung mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Mohon bijak bermedia sosial. Konfirmasi dulu ke instansi berwenang sebelum membagikan pesan yang belum jelas asal-usulnya,” tambahnya.

Roni menegaskan bahwa jika memang nantinya ada kebijakan serupa, Pemkab Sintang akan menyampaikan melalui saluran resmi dan melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat.

“Jika ada aturan penting, pasti disampaikan secara terbuka dan resmi. Bukan lewat pesan berantai tanpa kejelasan sumber,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan