Kelompok Strategi Masyarakat Gelar Seminar Nasional, Bahas Stop Kriminalisasi Guru

  • Bagikan
Kolase gambar Stop Kriminalisasi Guru. (Suaraindo.Id / Internet)

Suaraindo.id – Kriminalisasi guru adalah isu serius yang mempengaruhi dunia pendidikan di Indonesia. Banyak guru menghadapi ancaman hukum akibat tindakan pendisiplinan yang mereka lakukan dalam rangka mendidik siswa.
Terkait itu, Kelompok Strategi Masyarakat akan melaksanakan Seminar Nasional bersama narasumber Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, KPAI, Komnas HAM, Mabes Polri, 12 Juli mendatang.

“Dalam waktu dekat ini, seminar nasional akan dilaksanakan, dan mengambil thema Stop Kriminalisasi Terhadap Guru. Agar, para guru kita teredukasi dalam menghadapi permasalahan di tengah proses belajar mengajar,” ujar Budi, Kamis (19/6/2025).

Budi mencontohkan, terdapat banyak kasus dugaan kriminalisasi terhadap guru di Indonesia.

“Ada kasus seperti seorang guru bernama ibuSupriyani yang dijebloskan ke penjara karena mendapat tuduhan memukul muridnya. Pak Zaharman, seorang guru SMA yang mengalami kebutaan di mata kanan karena diketapel oleh orang tua siswa. Lalu, ibu Khusnul yang menjadi tersangka karena ada muridnya yang cidera saat bermain,” ungkapnya.

Guru membutuhkan kepastian hukum yang melindungi mereka dalam bertugas. Perlindungan hukum yang selama ini telah adalah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang membebaskan guru di Majalengka bernama Aop Saopudin yang sebelumnya mendapat vonis bersalah karena memotong rambut gondrong muridnya.

“Putusan ini dapat menjadi rujukan para penegak hukum,” sambungnya.

Pada seminar nasional kali ini, panitia dan narasumber menekankan intruksi presiden yang meminta semua pihak mengambil langkah strategis untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan guru dan siswanya.

“Presiden dapat menginstruksikan jajarannya untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mencegah dan menyelesaikan permasalahan tersebut.”

“Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah harus memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan dan memberikan layanan perlindungan pada guru,” kata Budi.

Kehadiran narasumber Mabes Polri adalah bentuk penyelesaian kasus kriminalisasi guru sebaiknya dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengutamakan proses penyelesaian di luar pengadilan.

“Maka penting untuk meningkatkan kesadaran dan memahami hak-hak guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi guru untuk mengabdikan diri dalam dunia pendidikan,” pungkasnya.

Penulis: Rifkhi WirawanEditor: Mila
  • Bagikan