Ketua KPPAD Kalbar Desak Pemecatan Oknum PNS UPT PSA Jika Terbukti Lakukan Pelecehan Anak

  • Bagikan
Ilustrasi – Pelaku Pelecehan Seksual .SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mendorong Dinas Sosial Kalbar untuk bertindak tegas dengan memecat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) jika terbukti melakukan pelecehan terhadap anak asuh.

Desakan ini muncul menyusul laporan dari orang tua korban berinisial SH yang melaporkan dugaan pelecehan terhadap anaknya, SR (17), ke Polresta Pontianak. Terduga pelaku disebut sebagai salah satu pengasuh di UPT PSA Dinas Sosial Kalbar dan berinisial SN.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut jika terbukti benar. Apalagi pelaku merupakan bagian dari instansi yang semestinya bertugas untuk melindungi dan mengawasi anak-anak di bawah naungan Dinas Sosial,” ujar Eka Nurhayati Ishak saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).

Menurut Eka, saat ini kasus tersebut sudah dalam penanganan pihak Polresta Pontianak. KPPAD berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menegakkan Undang-Undang Perlindungan Anak tanpa pandang bulu.

“Kami menolak segala bentuk perlindungan terhadap pelaku. Siapa pun dia, apalagi berasal dari lingkungan instansi yang seharusnya ramah anak, maka tindakan tegas harus diambil. Jika terbukti, copot jabatannya,” tegas Eka.

Ia juga meminta agar Dinas Sosial Kalbar mengevaluasi sistem penjagaan di PSA. Mengingat mayoritas anak-anak yang ditampung adalah perempuan, ke depan perlu ditinjau kembali penempatan petugas laki-laki agar tidak terjadi kerentanan serupa.

“Kita ingin PSA benar-benar menjadi tempat yang aman, ramah anak, dan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Ini menjadi momentum untuk pembenahan total,” tambahnya.

Kalimantan Barat sendiri saat ini berada dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak. Dalam periode Januari hingga Juni 2025, tercatat sedikitnya tiga kasus besar kekerasan terhadap anak terjadi, termasuk di Kabupaten Sambas dan Kubu Raya.

“Kami minta semua pihak—terutama lembaga pengasuhan dan perlindungan—untuk memperketat pengawasan dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting,” pungkas Eka.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan