Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mendukung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang saat ini ditahan oleh otoritas Singapura.
Paulus Tannos, buronan KPK sejak tahun 2021, ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Setelah penangkapan, ia mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menyatakan menolak pulang ke Indonesia secara sukarela. Pemerintah Indonesia bersama Kejaksaan Singapura dan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura kini sedang melawan permohonan hukum tersebut di pengadilan.
Juru Bicara KPK, Prasetyo Budi, menegaskan bahwa KPK mendukung penuh langkah Kemenkumham yang terus berkoordinasi dengan otoritas hukum Singapura untuk mempercepat proses ekstradisi.
“KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura. KPK akan terus berkoordinasi dalam upaya memastikan Paulus Tannos segera diekstradisi dan diadili di Indonesia,” ujar Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, KPK ingin memastikan seluruh proses penegakan hukum atas tindak pidana korupsi berjalan efektif dan tegas.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, mengungkapkan bahwa Paulus Tannos saat ini masih ditahan dan belum menunjukkan itikad untuk diserahkan secara sukarela. Sidang pendahuluan (committal hearing) terkait ekstradisinya dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2025 di Singapura.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” jelas Widodo.
Selain itu, Widodo menyebut bahwa Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kini sedang dihadapi oleh AGC atas permintaan pemerintah Indonesia.
Permohonan ekstradisi sendiri telah diajukan ke pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025, disusul dengan pengiriman dokumen tambahan pada 23 April 2025. Pemerintah Indonesia berharap proses hukum ini segera menempatkan Paulus Tannos di hadapan hukum Indonesia.
Penangkapan dan upaya ekstradisi Paulus Tannos menjadi ujian penting komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi lintas batas negara. Kasus e-KTP sendiri telah menyeret sejumlah nama besar dan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Dengan koordinasi lintas lembaga, dari KPK, Kemenkumham, hingga Kejaksaan dan otoritas hukum Singapura, pemerintah berharap tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan buronan untuk menghindari pertanggungjawaban.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS