Suaraindo.id – Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (Himapas) Banda Aceh, Sapriadi Pohan, menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum menunjukkan keseriusan dalam menangani polemik penetapan sejumlah pulau sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
Menurut Sapriadi, langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah sejauh ini hanya sebatas membangun opini publik, tanpa diiringi upaya hukum konkret untuk menggugat keputusan yang jelas-jelas merugikan Aceh Singkil.
Dia mengatakan Pemkab Aceh Singkil memiliki perangkat hukum yang memadai, termasuk bagian hukum yang seharusnya dapat segera menempuh jalur hukum. Namun hingga kini, tidak ada indikasi tindakan legal yang dilakukan.
“Yang terlihat di publik hanya narasi protes, bukan aksi hukum nyata. Padahal ini menyangkut kedaulatan wilayah Aceh Singkil,” kata Sapriadi Pohan, Selasa (11/6/2025).
Sapriadi juga mendesak Pemkab Aceh Singkil agar segera mempersiapkan dokumen legal terkait klaim atas empat pulau yang disengketakan, dan mengajukan gugatan resmi terhadap keputusan Mendagri.
“Jika Pemkab tidak mampu atau tidak bersedia, kami dari Himapas siap mengambil langkah hukum sendiri,” tegasnya.
Ia mengingatkan pemerintah pusat agar tidak membuka ruang konflik horizontal antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, serta meminta pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dijalankan secara utuh dan konsisten.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS