8 Fraksi DPRD Setuju dan Tandatangani Raperda RPJMD Palangka Raya 2025-2029 dan LHP Keuangan Pemko

  • Bagikan
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.

Suaraindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2024/2025, Kamis (10/7/2025). Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno ini mengusung dua agenda utama.

Agenda pertama adalah penyampaian hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029, yang mencakup:

1. Laporan Panitia Khusus (Pansus),
2. Permintaan persetujuan DPRD,
3. Pembacaan keputusan DPRD,
4. Penandatanganan keputusan dan berita acara kesepakatan bersama.

Selanjutnya, agenda ketiga dalam rapat tersebut adalah pembacaan keputusan DPRD Kota Palangka Raya tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya tahun 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, didampingi Wakil Ketua II, Neni A. Lambung. Hadir dalam kegiatan tersebut para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Agustinus Gunihardi, perwakilan eksekutif yakni Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini, Sekda Kota Palangka Raya, jajaran kepala dinas dan badan, Forkopimda, TNI-Polri, serta tamu undangan dan media.

Dalam sambutannya, Subandi menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi momen penting dalam rangka finalisasi dokumen RPJMD 2025–2029. Ia juga menegaskan bahwa pembahasan RPJMD merupakan wujud fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap arah pembangunan daerah.

“Rapat paripurna hari ini membahas hasil pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029, penyampaian pandangan akhir fraksi, pembacaan keputusan DPRD terkait pembentukan pansus LHP atas laporan keuangan pemerintah Kota Palangka Raya, serta sambutan dari Wali Kota,” ucap Subandi.

Juru bicara Pansus RPJMD, Khemal Nasery, yang juga Wakil Ketua Pansus, menegaskan bahwa penyusunan Raperda RPJMD tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan pembangunan Kota Palangka Raya selama lima tahun ke depan.

“Delapan fraksi pendukung di DPRD Kota Palangka Raya telah sepakat menerima dan menyetujui hasil penyusunan RPJMD bersama pemerintah daerah. Kami mendorong agar leading sektor segera menyampaikan Raperda ini kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi lebih lanjut. Jika ada perubahan atau perbaikan, diharapkan ada koordinasi lanjutan bersama DPRD,” ungkap Khemal.

Setelah laporan disampaikan, Sekretaris DPRD Agustinus Gunihardi membacakan keputusan DPRD atas persetujuan Raperda RPJMD 2025–2029, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau berita acara kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Selain itu, DPRD juga membacakan dan menetapkan keputusan tentang pembentukan Pansus atas LHP terhadap laporan keuangan Pemkot Palangka Raya tahun 2024 sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Mengakhiri rapat paripurna, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini yang mewakili Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan hingga persetujuan Raperda RPJMD.

“Atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah memberikan masukan dan dukungan terhadap dokumen RPJMD serta laporan keuangan daerah. Semoga hasil kerja sama ini membawa manfaat besar bagi kemajuan pembangunan Kota Palangka Raya ke depan,” tutup Achmad Zaini.

  • Bagikan