Abdul Karim Dijebloskan ke Penjara Usai Teror Tidur, Masak, dan Mandi di Halaman Rumah Orang Lain

  • Bagikan
Abdul Karim.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Aksi nyeleneh Abdul Karim (58), warga Siantan, Pontianak Utara, akhirnya berujung pada jeruji besi. Karim resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Pontianak usai melakukan aksi teror terhadap warga dengan cara tak lazim: tidur, masak, mandi, hingga menjemur pakaian di pekarangan rumah dan kantor milik orang lain tanpa izin.

Informasi dari sumber di Kejaksaan Tinggi Kalbar menyebutkan bahwa Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin, 7 Juli 2025, di Rutan Polda Kalbar. “Karena kasusnya sudah tahap dua, maka pada Rabu, 9 Juli 2025, tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas II Pontianak di Sei Raya Dalam,” ujarnya.

Korban sekaligus pelapor, Prasetio Gow, menjelaskan bahwa tindakan Karim bukan hanya dilakukan sekali. Karim bahkan pernah membawa belasan anggota keluarganya untuk menduduki secara ilegal pekarangan rumah keluarga Prasetio di Perumahan Fajar Permai, Parit Husin Dua, Pontianak Selatan selama 12 hari.

“Mulai dari ucapan kasar hingga tindakan yang tak bisa diterima akal sehat. Mereka tidur, masak, mandi, dan menjemur pakaian seenaknya di halaman rumah saya,” ungkap Prasetio dengan nada geram.

Aksi Karim sempat dibawa ke ranah hukum dan telah diputuskan inkrah oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan vonis dua bulan penjara dan empat bulan masa percobaan. Namun karena tidak dilakukan penahanan, Karim diduga kembali mengulangi perbuatannya.

Parahnya lagi, Karim juga sempat melakukan intimidasi dengan menggandeng sejumlah kelompok ormas untuk menekan Prasetio. Terakhir, pada 26 Desember 2024, Karim kembali melakukan aksinya seorang diri di kantor milik Prasetio di kawasan Jalan A. Yani, Pontianak. Ia kembali membawa perabotan rumah tangga, termasuk alat masak dan tempat tidur, untuk beraktivitas di sana tanpa izin.

“Syukurlah akhirnya laporan kami direspon oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Saat ini dia sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Ini jadi pembelajaran penting bahwa hukum tetap berjalan bagi siapa pun yang melanggar,” kata Prasetio.

Lebih jauh, Prasetio mengungkapkan bahwa ia dan Karim sebelumnya sempat menjalin hubungan kerja sama bisnis. Namun, setelah kerjasama itu bubar, Karim mulai menyebarkan tuduhan palsu dan fitnah, bahkan melakukan gugatan pidana dan perdata yang semuanya ditolak oleh pengadilan.

“Dia melaporkan saya atas tuduhan penipuan untuk merebut aset yang bukan miliknya. Semua laporan ditolak dan bahkan SP3 sudah keluar. Tapi dia tidak berhenti, malah kembali menyebar fitnah dan melakukan teror dengan iming-iming bagi hasil kepada siapa saja yang mendukung aksinya,” pungkas Prasetio.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Abdul Karim masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi Kalbar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan