SUARAINDO.ID —– Camat Suralaga Kabupaten Lombok Timur Nurhilal mengingatkan, Pemerintah desa memberlakukan larangan pernikahan dini, khususnya bagi warga yang berusia di bawah 19 tahun.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan generasi muda di pedesaan.
Larangan tersebut didasari kekhawatiran pemerintah dampak kesehatan yang ditimbulkan dari pernikahan dini.
”Menikah di usia 14 atau 15 tahun akan sangat memengaruhi kondisi kesehatan ibu dan anak, termasuk risiko stunting pada balita,” ujar Camat Suralaga Nurhilal, Kamis 10 Juli 2025.
Menurut Nurhilal, sejumlah desa mulai memfasilitasi program melalui Peraturam Desa melakukan edukasi dan layanan kesehatan bagi remaja, bekerja sama dengan Posyandu dan lembaga kesehatan setempat.
Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya usia matang sebelum menikah.
“Jika semua desa berkomitmen dan mendukung strategi melalui Posyandu, maka kita bisa membentuk kolaborasi yang kuat ke depannya untuk mencegak pernikahan dini dan mengatasi stunting,” tambahnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional percepatan penurunan stunting yang didorong oleh pemerintah pusat.
Dengan koordinasi yang baik antar pemerintah desa, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang terjebak dalam siklus kemiskinan dan masalah kesehatan akibat pernikahan dini.