Camat Suralaga Ingatkan Pemerintah Desa, Larangan Pernikahan Dini untuk Cegah Stunting

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —– Camat Suralaga Kabupaten Lombok Timur Nurhilal mengingatkan, Pemerintah desa memberlakukan larangan pernikahan dini, khususnya bagi warga yang berusia di bawah 19 tahun.

‎Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan generasi muda di pedesaan.

‎Larangan tersebut didasari kekhawatiran pemerintah dampak kesehatan yang ditimbulkan dari pernikahan dini.

‎”Menikah di usia 14 atau 15 tahun akan sangat memengaruhi kondisi kesehatan ibu dan anak, termasuk risiko stunting pada balita,” ujar Camat Suralaga Nurhilal, Kamis 10 Juli 2025.

‎Menurut Nurhilal, sejumlah desa mulai memfasilitasi program melalui Peraturam Desa melakukan edukasi dan layanan kesehatan bagi remaja, bekerja sama dengan Posyandu dan lembaga kesehatan setempat.

‎Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya usia matang sebelum menikah.

‎“Jika semua desa berkomitmen dan mendukung strategi melalui Posyandu, maka kita bisa membentuk kolaborasi yang kuat ke depannya untuk mencegak pernikahan dini dan mengatasi stunting,” tambahnya.

‎Kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional percepatan penurunan stunting yang didorong oleh pemerintah pusat.

‎Dengan koordinasi yang baik antar pemerintah desa, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang terjebak dalam siklus kemiskinan dan masalah kesehatan akibat pernikahan dini.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan