Didakwa Bunuh Berencana, Ratnida Dituntut 18 Tahun Penjara

  • Bagikan
Sidang tuntutan dugaan pembunuhan kades Karya Mukti. (Suaraindo.id/Adang Hamdan).

Suaraindo.id— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuzab Nur Adima, S.H secara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa RATNIDA alias NIDA Binti Asri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (22/7/2025). Dalam surat tuntutannya, JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta masa tahanan sementara dikurangkan dari total hukuman.

Selain itu, JPU juga mengajukan permohonan terkait barang bukti, yakni:

Beberapa unit handphone (Oppo Reno 8 dan Oppo A3 Pro 5G), Kasur spring bed, Ayunan bayi dari besi, Pensil warna, botol minyak angin, tas selempang, dan Dua buah celana dalam pria.

Barang bukti tersebut dinyatakan untuk dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan sebagian lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

JPU juga menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Keluarga Korban: “Tuntutan Ini Belum Cukup Memberi Rasa Keadilan”

Menyikapi tuntutan tersebut, pihak keluarga korban menyampaikan pernyataan sikap yang menggambarkan kekecewaan sekaligus harapan besar akan keadilan.

“Kami menghargai upaya dan kerja keras Jaksa Penuntut Umum selama proses persidangan. Namun kami tidak bisa menyembunyikan rasa kecewa dari pihak keluarga atas tuntutan 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa,” ujar perwakilan keluarga korban.

Menurut keluarga, fakta-fakta di persidangan telah menunjukkan bahwa unsur perencanaan dalam tindakan keji tersebut sangat jelas dan nyata.

“Tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara direncanakan adalah kejahatan serius yang menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban — luka yang tidak akan pernah benar-benar sembuh,” lanjutnya.

Meski begitu, keluarga korban tetap menaruh harapan penuh pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang agar menjatuhkan vonis yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa.

“Kami hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai tragedi ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.

  • Bagikan