Suaraindo.id – Tahun ajaran 2025 membawa angin segar dalam dunia pendidikan, salah satunya lewat penerapan aturan baru tentang seragam sekolah.
Melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pemerintah resmi menetapkan ketentuan seragam bagi siswa SD, SMP, dan SMA dengan penguatan nilai budaya dan identitas sekolah.
Tidak hanya seragam nasional dan pramuka, kini sekolah juga dapat menerapkan seragam khas serta pakaian adat sesuai kebijakan masing-masing daerah.
“Aturan seragam sekolah untuk tahun ajaran baru 2025/2026, yang berlaku di seluruh Indonesia, tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Aturan ini mencakup seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Suhuirman, Senin (21/7/2025).
Untuk siswa tidak mampu, seragam sekolah akan ditalangi pembiayaan melalui pengajuan beasiswa PIP atau Kartu Cerdas.
“Untuk anak afirmasi kita usulkan dapat beasiswa PIP, atau Kartu cerdas,” tutup Kadindikpora DIY.