Suaraindo.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memastikan telah menerbitkan dua dari tiga akta kelahiran yang sebelumnya dikaitkan dengan pengungkapan kasus perdagangan bayi lintas negara oleh Polda Jawa Barat. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suyani, dalam pernyataan resminya pada Kamis, 18 Juli 2025.
Erma mengungkapkan, pihaknya telah menjalani proses klarifikasi bersama pihak kepolisian pada 11 Juli 2025 lalu di Polda Kalimantan Barat. Klarifikasi dilakukan menyusul temuan adanya sejumlah dokumen kependudukan yang diduga terkait dengan jaringan perdagangan bayi internasional.
“Dari klarifikasi tersebut, kami menemukan tiga akta kelahiran yang disebut berasal dari Kota Pontianak. Setelah kami telusuri, dua di antaranya telah melalui proses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 108 Tahun 2019,” jelas Erma.
Ia menjelaskan bahwa kedua akta kelahiran tersebut dilengkapi dengan persyaratan administratif yang sah, mulai dari fotokopi Kartu Keluarga, akta perkawinan orang tua, surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, serta formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
Bahkan sebelum akta diterbitkan, Disdukcapil telah melakukan klarifikasi langsung ke fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan.“Kedua bayi memang dilahirkan di fasilitas kesehatan resmi, masing-masing di RS Mitra Medika dan RS Anugerah. Surat keterangan lahir mereka sah
dan terdaftar. Karena semua syarat terpenuhi, maka akta kelahiran diterbitkan,” tambahnya.
Namun, dari tiga berkas yang diklarifikasi, satu di antaranya ditolak karena ditemukan kejanggalan pada dokumen pendukung. Surat keterangan lahir yang diajukan tidak tercatat di Puskesmas Gang Sehat, tempat yang diklaim sebagai lokasi kelahiran, dan tanda tangan pada dokumen itu bukan berasal dari petugas resmi puskesmas.
“Berkas ketiga kami tolak karena surat keterangannya tidak sah. Bayi tidak tercatat lahir di Puskesmas Gang Sehat, dan bidan yang disebutkan tidak pernah bekerja di sana. Maka, tidak ada dasar hukum bagi kami untuk menerbitkan akta kelahiran,” tegas Erma.
Erma menegaskan bahwa Disdukcapil Kota Pontianak berkomitmen terhadap penerbitan dokumen kependudukan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan bahwa selama semua syarat dan prosedur dipenuhi secara benar, instansi tidak berwenang menolak permohonan penerbitan dokumen.
“Kami bekerja sesuai regulasi. Jika semua dokumen lengkap, benar, dan diverifikasi valid, maka penerbitan akta adalah kewajiban kami. Tapi jika ada ketidaksesuaian, kami tidak akan memproses,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya kejahatan perdagangan manusia berbasis data kependudukan. Disdukcapil Kota Pontianak pun menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan di masa mendatang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS