Suaraindo.id – Keluhan masyarakat terkait bau menyengat dan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh limbah pabrik milik PT Samboja Inti Perkasa (SIP) di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, kembali menjadi sorotan publik.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi menegaskan bahwa dokumen lingkungan hidup berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) yang dimiliki PT SIP sudah tidak relevan lagi dengan kondisi eksisting pabrik saat ini. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan segera menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Iya, saat ini pabrik PT SIP hanya memiliki dokumen UKL-UPL. Dan itu sudah tidak relevan, harus dirubah menjadi AMDAL,” tegas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Melawi, Deni Jatnika, didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan dan KSDA, Charul Anam, saat dikonfirmasi Suarakalbar.co.id pada Senin (1/7/2025).
Menurut Deni, perubahan jenis kegiatan PT SIP, penambahan luas lahan, peningkatan kapasitas produksi, hingga modifikasi desain kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), menjadi dasar mengapa dokumen UKL-UPL tersebut harus diperbarui. Saat ini, luas lahan pabrik tercatat 14,8 hektare, dan perkebunan kelapa sawit seluas 2.446,54 hektare. Selain itu, kapasitas produksi telah meningkat menjadi 60 ton Tandan Buah Segar (TBS) per jam, serta penambahan tiga kolam limbah baru, menjadikan totalnya 17 kolam, termasuk satu tungku pembakaran tambahan.
“Perubahan signifikan ini mewajibkan perusahaan meningkatkan dokumen lingkungan sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 89 Ayat 1 dan 2,” jelasnya.
DLH Melawi sebelumnya telah menerbitkan surat arahan dengan Nomor 660.1/009/KAKM-SIP/DLH/V/2023 tertanggal 26 Mei 2023, agar PT SIP segera melakukan perubahan persetujuan lingkungan menjadi dokumen AMDAL. Namun hingga kini, surat yang merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi PT SIP sejak November 2022 itu belum direspons dengan aksi nyata.
“Tentu akan ada sanksi jika dokumen perubahan persetujuan lingkungan itu belum juga dilaksanakan,” kata Deni.
DLH Melawi juga meminta agar perusahaan mematuhi peraturan dan segera melengkapi dokumen lingkungan hidup yang sesuai. Selain itu, DLH telah beberapa kali melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bau menyengat dan pencemaran udara dari limbah pabrik.
“Terakhir kami lakukan pengecekan lapangan pada 19 Maret 2025. Hasilnya, dapat saya simpulkan bahwa pengelolaan limbah PT SIP belum maksimal,” ungkap Deni.
Ia mencontohkan, salah satu kelemahan pengelolaan limbah adalah kurang optimalnya fungsi kolam aerobik. Bakteri pengurai limbah yang seharusnya aktif dan mendapat pasokan oksigen (aerator), tidak dikelola dengan baik.
“Kalau bakteri pengurai tidak hidup karena kekurangan oksigen, maka sia-sia saja proses penguraian limbah tersebut,” pungkasnya.
DLH Melawi menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan mendesak PT SIP untuk segera bertindak demi keberlanjutan usaha yang ramah lingkungan serta menjaga kenyamanan masyarakat sekitar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS