Suaraindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi memberikan peringatan keras kepada PT Samboja Inti Perkasa (SIP) atas dugaan pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan pengelola kelapa sawit tersebut.
Hal ini disampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) Komisi 3 DPRD Melawi ke pabrik PT SIP di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Jumat (4/7/2025). Dalam sidak tersebut, para legislator menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait kelengkapan dokumen vital seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disebut belum juga dipenuhi sejak perusahaan beroperasi delapan tahun lalu.
“Sudah delapan tahun perusahaan ini beroperasi, tapi izin vital seperti AMDAL terkesan diabaikan. Sidak hari ini adalah langkah tegas DPRD,” tegas Idham Kholid, anggota Komisi 3 DPRD Melawi.
Idham memperingatkan bahwa jika PT SIP tetap mengabaikan kewajiban perizinan, maka pemerintah dapat mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian operasional.
“Masalah perizinan itu vital. Jangan dianggap remeh. Pemerintah bisa saja mengambil langkah tegas jika aturan dilanggar,” tambahnya.
Ketua Komisi 3 DPRD Melawi, Oktafianus, juga menyoroti keluhan masyarakat soal polusi, termasuk bau menyengat dan dugaan pencemaran sungai akibat limbah pabrik. Ia menekankan pentingnya perusahaan mematuhi aturan, termasuk kewajiban memiliki 20 persen kebun inti dari total luas lahan.
“Harapan kita, agar perusahaan dapat berjalan sesuai aturan. Kami akan terus awasi ini,” ujar politisi Partai Golkar yang akrab disapa Ekeng.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Melawi, Matius Rindau dari PDI Perjuangan, menambahkan bahwa dirinya sudah menerima banyak keluhan dari warga sekitar pabrik, terutama terkait pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap Sungai Keninjal.
“Ada dugaan air limbah mengalir ke sungai, selain bau menyengat yang dikeluhkan warga. Ini sangat mengkhawatirkan,” ucap Rindau.
Ia juga mendesak agar izin operasional PT SIP segera dievaluasi. Selain itu, Rindau mempertanyakan transparansi pajak dan izin pemanfaatan air tanah yang digunakan pabrik.
“Ini baru kita bicara soal pengelolaan lingkungan seperti AMDAL dan ISPO. Belum lagi kebun inti yang sampai sekarang belum ada aktivitas penanaman,” tegasnya.
DPRD Melawi memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga perusahaan memenuhi seluruh kewajiban dan hak masyarakat tetap terlindungi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS