Dugaan Pelanggaran Hak Dosen, SHS Law Firm Minta DPRD Sumsel Ambil Langkah

  • Bagikan
Kuasa Hukum Dr. Wijang Widhiarso saat Ajukan RDP di DPRD Sumsel (Suara indo.Id/Dok Ist)

SuaraIndo.Id — Kantor Hukum SHS Law Firm mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan terkait kasus perselisihan hubungan kerja antara Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom., M.Kom., dan Universitas serta Yayasan Multi Data Palembang (MDP).

Surat permohonan dengan nomor 09.117/B/SHS-LAW-FIRM/VII/2025 itu dikirim pada Rabu (30/7/2025), ditandatangani oleh Advokat Sigit Muhaimin, S.H., M.H., dan Trihas Yudhana, S.H., mewakili tim kuasa hukum.

“Permintaan RDP ini merupakan upaya hukum untuk mencari keadilan bagi klien kami, seorang dosen yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun dalam dunia pendidikan,” kata Sigit dalam keterangannya di Palembang, Rabu, (30/7)

Dalam surat tersebut, SHS Law Firm meminta DPRD Sumsel menghadirkan sejumlah pihak, antara lain Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel, khususnya bidang pengawasan ketenagakerjaan.

Permintaan itu bertujuan mengurai dugaan ketidakadilan dan pelanggaran terhadap hak-hak normatif tenaga pendidik.

Langkah ini, lanjut Sigit, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09.106/A/SHS-LAW-FIRM/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025. Tim kuasa hukum terdiri atas beberapa advokat, termasuk Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., Akbar Sanjaya, S.H., serta rekan-rekan dari SHS Law Firm.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Dr. Wijang menyampaikan bahwa ia diberhentikan secara lisan sepihak oleh pihak yayasan dan universitas setelah mengajukan pensiun dini serta mendapatkan tekanan hukum yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

“Permohonan ini kami ajukan demi memastikan adanya perlindungan hukum dan keadilan yang layak bagi klien kami. Ini bukan hanya persoalan individu, tapi juga menyangkut etika pengelolaan institusi pendidikan,” pungkas Sigit. (*)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan