Suaraindo.id – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, angkat bicara terkait polemik status Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil yang kini tercatat sebagai bagian dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Ia menegaskan bahwa meski saat ini kedua pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, namun Kalbar tengah melakukan penelusuran intensif terhadap bukti sejarah dan administratif untuk memperkuat klaim atas kedua pulau itu.
“Memang Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil itu dulunya masuk ke daerah kita,” ungkap Gubernur Norsan kepada awak media, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, polemik ini merupakan permasalahan yang telah berlangsung cukup lama. Namun, ia menyebut bahwa secara historis terdapat landasan kuat bahwa kedua pulau tersebut pernah menjadi bagian dari wilayah Kalbar.
Kesepakatan Tahun 1922 dan Permendagri
Norsan menjelaskan, pada tahun 1922 pernah terjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Adanya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kepulauan Riau, pada tahun 1922 keluarlah kesepakatan bersama yang disahkan oleh Mendagri,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pulau Pengikik secara administratif sebelumnya tercatat dalam wilayah Kabupaten Mempawah berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Namun, sejak terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2022, pulau tersebut dinyatakan masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Pemprov Kalbar Telusuri Dokumen Historis
Gubernur Norsan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini sedang aktif menghimpun dokumen dan bukti historis untuk memperkuat posisi dalam persoalan ini. Langkah ini melibatkan penelusuran arsip dari masa kerajaan hingga era kolonial Belanda.
“Jadi kami lagi cari data—data dari surat-surat kerajaan, kemudian bukti-bukti yang ada pada saat pemerintahan kerajaan Belanda, maupun dokumen hak milik atas tanah dan pulau tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa upaya ini dilakukan bukan semata untuk memperebutkan wilayah, melainkan untuk memastikan kejelasan batas administratif dan sejarah yang sah, serta menjunjung asas legalitas dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Komitmen Pemprov Kalbar
Polemik status dua pulau ini menjadi perhatian serius Pemprov Kalbar, terutama mengingat pentingnya kejelasan batas wilayah dalam aspek pemerintahan, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya.
“Ini adalah persoalan yang harus kita selesaikan dengan kepala dingin dan berdasarkan fakta sejarah serta dokumen sah. Kita ingin ada kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat,” pungkas Norsan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS