Suaraindo.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menindak tegas tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dengan melakukan deportasi, setelah mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian. Ketiganya diamankan dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 15 hingga 17 Juli 2025 di wilayah Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, mengatakan bahwa ketiga WNA tersebut diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat patroli pengawasan orang asing karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap dan sah.
“Kami mengamankan tiga orang WNA saat patroli karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap dan sesuai ketentuan,” ujar Benny, Jumat (25/07/2025).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ketiganya diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang dimiliki. Hal ini menjadi dasar Kantor Imigrasi Ketapang untuk menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap ketiganya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang WNA asal Tiongkok tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal, oleh karena itu kami mengambil langkah tegas dengan melakukan deportasi,” jelas Benny.
Ketiga WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat, 25 Juli 2025. Selain itu, nama mereka juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
“Ketiga WNA tersebut sudah masuk ke dalam daftar penangkalan. Artinya, mereka tidak boleh kembali masuk ke Indonesia untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Benny menegaskan bahwa langkah pendeportasian ini merupakan bentuk nyata komitmen Kantor Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya, khususnya di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
“Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ketapang untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Ketapang pun berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan aparat dan masyarakat dalam mendeteksi serta menindak setiap pelanggaran keimigrasian yang terjadi di lapangan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS