Pemprov Kalbar Resmi Luncurkan Program Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 20 Desember 2025

  • Bagikan
Dirlantas Polda Kalbar Valentinus Virasandy Asmoro, Kepala Bapenda Kalbar Mohammad Bari, Kakanwil Jasa Raharja Kalbar Panji Akbar Nur Banten saat Pers Release pemberian keringanan dan pembebasan pajak pada Rabu (02/07/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id –Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025. Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Kepala Bapenda Kalbar, Mohammad Bari, dalam konferensi pers pada Rabu (2/7/2025), menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kalbar dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat.

“Kebijakan ini merupakan wujud nyata dan komitmen dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah kondisi biaya hidup yang semakin meningkat,” ujarnya.

Adapun delapan jenis insentif yang diberikan dalam program ini, antara lain:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor dan Opsen PKB

Bebas pajak progresif

Diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo

Diskon 50% pokok PKB untuk satu masa pajak bagi kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat Kalbar

Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua

Diskon 25% pokok PKB bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun

Diskon 40% pokok PKB bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun

Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari kewenangan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bari berharap, program ini tidak hanya menjadi solusi ekonomi jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong masyarakat untuk lebih taat administrasi dan berkontribusi dalam membangun basis data kendaraan bermotor yang akurat dan transparan.

“Kami menghimbau kepada seluruh keluarga Kalimantan Barat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin hingga tanggal 20 Desember mendatang,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan