Suaraindo.id –Proses hukum terhadap Ratnida alias Nida, istri siri dari mendiang Kepala Desa Karya Mukti, Andri Yansyah (34), kini memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Terdakwa yang disangkakan terlibat dalam pembunuhan berencana itu telah menghadapi 12 kali persidangan hingga Rabu, 2 Juli 2025.
Juru Bicara PN Ketapang, Aldilla Ananta, menjelaskan bahwa tahap pemeriksaan seluruh saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah rampung.
“Sidang ke-12 kemarin menandai berakhirnya pemeriksaan saksi dari JPU. Kini giliran pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan,” ungkapnya saat ditemui Kamis (3/7/2025).
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, (10/7/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pembela. Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga memiliki ruang untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU.
“Ini bagian dari hak konstitusional terdakwa untuk membela diri. Proses pembuktian masih berjalan dan kami memastikan semuanya berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Aldilla.
Ratnida dihadapkan pada dakwaan utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran melibatkan relasi rumah tangga yang rumit dan dugaan motif ekonomi di balik tragedi berdarah tersebut. Masyarakat Desa Karya Mukti pun terus mengikuti jalannya sidang dengan penuh harap agar keadilan ditegakkan.
Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal
Pihak keluarga korban menyatakan harapan agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Heri Yunanda, kakak kandung almarhum, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.
“Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya. Kami ingin keadilan ditegakkan, baik bagi keluarga maupun masyarakat Desa Karya Mukti yang sangat kehilangan atas kepergian almarhum,” ujar Heri, Jumat (4/7/2025).
Heri menuturkan bahwa sejak sidang pertama pada Rabu, 23 April 2025, hingga sidang ke-12, keluarga korban selalu hadir mengikuti jalannya persidangan yang terbuka untuk umum. Selama proses tersebut, JPU telah menghadirkan berbagai saksi dan ahli, baik secara langsung maupun daring, antara lain:
Ahli yang telah memberikan keterangan:
1. Dokter RS Fatima (Visum et Repertum)
2. Ahli olah TKP dari Kepolisian
3. Ahli Kedokteran Forensik
4. Ahli Psikologi
5. Ahli Poligraf (detektor kebohongan)
Ahli berdasarkan surat keterangan:
1. Ahli Digital Forensik
2. Ahli Kejiwaan/Psikiater
Yang paling mencolok, menurut fakta persidangan, adalah hasil pemeriksaan dari Ahli Poligraf. Uji kebohongan menunjukkan bahwa terdakwa dinilai 98% tidak jujur dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan dan persidangan.
Latar Belakang Kasus
Sebagaimana diketahui, Andri Yansyah ditemukan tewas pada Jumat, 29 November 2024. Ia diduga menjadi korban pembunuhan yang melibatkan orang terdekatnya, yakni istri sirinya sendiri, Ratnida. Dugaan kuat pembunuhan berencana ini kemudian menjerat Ratnida sebagai tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum intensif.
Proses persidangan ke depan akan menjadi momentum penting untuk menguji seluruh alat bukti, termasuk pembelaan terdakwa dan kesaksian dari pihak yang meringankan.