Kasus Penganiayaan Pemilik Warkop di Rengas Kapuas, Polres Kubu Raya Telusuri Dugaan Keterlibatan 2 Pelaku Lain

  • Bagikan
dc dan ai saat diamankan petugas usai menganiaya thomas seorang pemilik warkop di kecamatan sungai kakap.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Penyelidikan kasus penganiayaan terhadap Thomas, pemilik warung kopi (warkop) di Desa Rengas Kapuas, Kabupaten Kubu Raya, terus didalami jajaran Polres Kubu Raya. Peristiwa yang sempat menggemparkan warga setempat itu kini mulai mengarah pada dugaan keterlibatan pelaku lain.

Kasubsie Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara dan keterangan para saksi di lapangan, terdapat kemungkinan kuat bahwa pelaku penganiayaan tidak hanya dua orang, melainkan empat.

“Menurut saksi memang ada empat pelaku yang terlibat, namun saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan dan mengungkap identitas dua pelaku lainnya,” ujar Aiptu Ade, Senin (14/07/2025).

Saat ini dua pelaku utama berinisial AI dan DC telah diamankan dan mendekam di tahanan Polres Kubu Raya. Keduanya ditahan dalam blok terpisah. Namun menariknya, AI, yang merupakan orang tua dari DC, meminta kepada petugas agar bisa disatukan dengan anaknya dalam satu sel.

“Memang benar, AI meminta agar disatukan dengan DC, alasannya karena ingin mengajarkan anaknya mengaji dan sholat. Permintaan ini akan kami kaji dan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Aiptu Ade.

Penganiayaan terhadap Thomas diduga bermula dari tuduhan bahwa pelaku telah mengintip, yang kemudian memicu emosi pelaku. DC dan AI lantas melakukan aksi nekat yang menyebabkan korban mengalami luka serius, terutama di bagian kepala dan perut. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk memburu dua pelaku lainnya jika keterlibatannya terbukti.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aiptu Ade.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan