Ketua Komisi II DPRD Kubu Raya Serukan Solusi Komprehensif atas Konflik Arang di Batu Ampar

  • Bagikan
Ketua Komisi 2 DPRD Kubu Raya, Arifin Noor Aziz.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kubu Raya, Arifin Noor Aziz, menyuarakan keprihatinan dan dorongan solusi menyeluruh atas aksi unjuk rasa warga Desa Batu Ampar terkait penahanan kapal pengangkut arang oleh Lantamal XII pada Senin (07/07/2025). Aksi massa tersebut dinilai sebagai puncak dari persoalan panjang yang belum kunjung terselesaikan.

“Ini bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Aksi ini merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang telah kami bahas dalam beberapa pertemuan sebelumnya, termasuk mediasi dan audiensi bersama Bapak Bupati dan Komisi II DPRD Kubu Raya,” ujar Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (08/07/2025).

Arifin menegaskan bahwa DPRD saat ini tengah merancang skema ekonomi alternatif yang berpihak pada masyarakat, khususnya petani arang, agar tetap dapat berusaha di tengah ketatnya aturan kehutanan.

“Kami sedang menyusun regulasi yang bisa mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat tanpa mengesampingkan aspek legalitas. Petani arang tetap perlu ruang untuk berusaha, tentu dengan pendekatan yang berkelanjutan dan legal,” katanya.

Menurut Arifin, skema perhutanan sosial, Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan pemanfaatan izin hutan desa menjadi solusi jangka panjang. Ia menekankan bahwa wilayah Batu Ampar telah memiliki izin hutan desa seluas 13.000 hektar yang bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Di sisi lain kami dorong peran HTR, perhutanan sosial, dan LDPH yang ada di sana. Ini potensi besar. Tapi semuanya butuh penguatan kelembagaan dan pendampingan yang serius,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui kolaborasi semua pihak — mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), hingga LSM dan sektor swasta.

“Transformasi ekonomi masyarakat tidak bisa instan. Diperlukan proses bertahap, pendampingan yang konsisten, dan komitmen semua stakeholder. Ini bukan hanya urusan regulasi, tapi juga menyangkut budaya dan kebutuhan hidup warga,” tegasnya.

Arifin juga tidak menampik bahwa regulasi kehutanan yang berlaku saat ini memang membatasi aktivitas masyarakat, khususnya dalam hal bahan baku produksi arang. Namun ia mendorong agar solusi yang diambil tetap mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi di lapangan.

“Pemerintah perlu membuka mata terhadap kenyataan sosial ekonomi masyarakat. Ketika kita bicara soal pelarangan, maka harus disertai solusi. Jangan hanya menutup ruang, tapi berikan jalan keluar yang tepat sasaran, berpijak pada budaya, kebiasaan, dan kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

DPRD Kubu Raya akan kembali menggelar audiensi lanjutan bersama masyarakat Desa Batu Ampar, sekaligus mendorong peran aktif KLHK dan KPH untuk hadir dan memberikan solusi konkret atas konflik berkepanjangan yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi tersebut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan