KKP Gagalkan Penyelundupan 5.400 Telur Penyu di Sambas, Modus Gunakan Kapal Penumpang

  • Bagikan
Sebanyak 5.400 telur penyu berhasil diamankan oleh Satuan PSDKP (Satwas) Sambas didukung Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete, dari aksi penyelundupan yang dilakukan melalui kapal KMP. Bahtera Nusantara 03 pada Minggu (6/7/2025). Apabila dihitung secara ekonomi, sejumlah telur penyu tersebut bernilai Rp81 juta.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Sambas, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 5.400 butir telur penyu yang diduga berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, dan akan dikirim ke Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas.

Operasi ini dilaksanakan pada Minggu, 6 Juli 2025, bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete, sebagai respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di pelabuhan tersebut.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata efektivitas sinergi pengawasan di lapangan.

“Tim kami di lapangan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait indikasi peredaran telur penyu ilegal dari Pulau Tambelan yang akan dikirim ke Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Kapet Sintete,” ungkap Ipunk dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, penyelundupan dilakukan dengan menggunakan kapal KMP Bahtera Nusantara 03, dan telur-telur penyu tersebut disembunyikan di dalam kardus dan tas ransel, lalu diletakkan di ruang parkir kendaraan kapal yang biasa menjadi tempat penyimpanan barang bawaan penumpang.

“Setelah pemeriksaan, ditemukan 5.400 butir telur penyu disamarkan di antara barang penumpang, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp81 juta,” jelas Ipunk.

Saat ini, seluruh telur penyu diamankan di Satwas SDKP Sambas sebagai barang bukti. Pihak Ditjen PSDKP tengah berkoordinasi dengan WWF Indonesia dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk melakukan penetasan telur-telur yang masih dalam kondisi baik. Adapun telur yang sudah rusak atau membusuk akan segera dikuburkan secara aman.

Ipunk menegaskan bahwa konsumsi telur penyu merupakan tindakan yang merusak ekosistem, karena penyu adalah satwa dilindungi dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi telur penyu, karena itu akan memutus rantai kehidupan dan mengancam kelestarian penyu di alam,” tegasnya.

Kasus serupa juga sempat terjadi pada 17 Juni 2025, dengan modus yang hampir sama. Oleh karena itu, Ditjen PSDKP akan menggencarkan investigasi untuk mengungkap pihak yang terlibat, baik pemilik, pembawa, maupun calon penerima telur penyu ilegal tersebut.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan komitmen KKP untuk memerangi segala bentuk praktik perdagangan ilegal biota laut, termasuk telur penyu yang kian marak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan yang mengancam keberlanjutan laut Indonesia. Penegakan hukum akan terus dilakukan,” ujar Menteri Trenggono dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Penggagalan penyelundupan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku perdagangan satwa ilegal. KKP bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk memperkuat pengawasan laut dan pelabuhan demi menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut Indonesia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan