SUARAINDO.ID —– Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur mengimbau agar penarikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Khusus bagi warga tidak mampu, pemerintah menyatakan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lombok Timur Drs H Haerul Warisin, dalam pertemuan bersama sejumlah wartawan, menyusul target penerimaan PBB P2 (Perdesaan dan Perkotaan) yang ditetapkan sebesar Rp55 miliar.
“Bagi masyarakat miskin yang benar-benar tidak mampu, tidak perlu dipaksa untuk membayar. Mereka bisa dikecualikan,” ujarnya.
Bupati menambahkan, diperlukan klasifikasi yang jelas agar kebijakan ini tepat sasaran.
Menurutnya, data kursonit (verifikasi rumah dan lahan warga) harus diperbarui. Warga yang tergolong mampu akan tetap dikenakan pajak sesuai nilai bangunan dan tanahnya.
“Jangan sampai rumah yang di depan kecil tapi di belakang ada bangunan bagus, itu tidak kena pajak yang sesuai. Kita harus jujur dan objektif dalam menilai,” tambahnya.
Pemerintah juga mendorong warga untuk melakukan validasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), agar data perpajakan menjadi lebih akurat.
Selain itu, Bupati menegaskan pentingnya pendekatan yang adil dan manusiawi dalam proses penarikan PBB.
Target Rp55 miliar yang ditetapkan dalam kurun waktu 2014 hingga 2024.
”Kalau bisa kita capai target itu, baru kita bisa bernegosiasi dengan DTKF (Dewan Teknis Keuangan dan Fiskal),” jelasnya.
Penarikan tunggakan pajak, akan dilakukan secara bertahap dengan melihat potensi dan kendala di lapangan, termasuk kendala di tingkat dusun atau perangkat desa lainnya.