Pemerintah Daerah Incar Tunggakan PBB Rp55 Miliar

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —– Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur mengimbau agar penarikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

‎Khusus bagi warga tidak mampu, pemerintah menyatakan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.

‎Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lombok Timur Drs H Haerul Warisin, dalam pertemuan bersama sejumlah wartawan, menyusul target penerimaan PBB P2 (Perdesaan dan Perkotaan) yang ditetapkan sebesar Rp55 miliar.

‎“Bagi masyarakat miskin yang benar-benar tidak mampu, tidak perlu dipaksa untuk membayar. Mereka bisa dikecualikan,” ujarnya.

‎Bupati menambahkan, diperlukan klasifikasi yang jelas agar kebijakan ini tepat sasaran.

‎Menurutnya, data kursonit (verifikasi rumah dan lahan warga) harus diperbarui. Warga yang tergolong mampu akan tetap dikenakan pajak sesuai nilai bangunan dan tanahnya.

‎“Jangan sampai rumah yang di depan kecil tapi di belakang ada bangunan bagus, itu tidak kena pajak yang sesuai. Kita harus jujur dan objektif dalam menilai,” tambahnya.

‎Pemerintah juga mendorong warga untuk melakukan validasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), agar data perpajakan menjadi lebih akurat.

‎Selain itu, Bupati menegaskan pentingnya pendekatan yang adil dan manusiawi dalam proses penarikan PBB.

‎Target Rp55 miliar yang ditetapkan dalam kurun waktu 2014 hingga 2024.

‎”Kalau bisa kita capai target itu, baru kita bisa bernegosiasi dengan DTKF (Dewan Teknis Keuangan dan Fiskal),” jelasnya.

‎Penarikan tunggakan pajak, akan dilakukan secara bertahap dengan melihat potensi dan kendala di lapangan, termasuk kendala di tingkat dusun atau perangkat desa lainnya.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan