Pemkab Lotim Akan Sertifikatkan Pulau-Pulau Kecil

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —– Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) tengah mengupayakan sertifikasi pulau-pulau kecil tak berpenghuni yang selama ini dimanfaatkan masyarakat, agar statusnya resmi tercatat sebagai aset daerah.

‎Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Juaini Taufiq, menjelaskan bahwa sertifikasi ini dilakukan melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah.

‎Upaya ini dimaksudkan untuk mencegah kepemilikan pulau-pulau tersebut oleh pihak lain.

‎”kurang lebih 38 pulau kecil di wilayah Lombok Timur, sebagian tidak berpenghuni, namun dimanfaatkan oleh masyarakat. Pulau-pulau ini akan kami sertifikatkan agar legalitasnya jelas dan tidak jatuh ke tangan swasta,” kata Juaini, Rabu 16 Juli 2025.

‎Program ini didukung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi biru di kawasan pesisir.

‎Juaini menambahkan, meski pulau-pulau itu akan dimiliki oleh pemerintah daerah, pihak lain masih diperbolehkan untuk mengelolanya secara legal.

‎”Pemda tidak harus mengelola semua sendiri. Pihak lain boleh mengelola dengan perizinan yang sesuai. Tapi status kepemilikannya tetap pemerintah daerah,” tegasnya.

‎Salah satu contoh penerapan pengelolaan berkelanjutan untuk sertifikat adalah di kawasan Gili Kondo, Gili Bidara, Gili Pentagan yang masuk dalam rencana sistem pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Lotim.

‎Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan ekonomi biru yang menekankan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan aspek konservasi lingkungan.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan