Suaraindo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima 12 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak yang mencakup fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk lahan di Jalan Flora yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantah Kota Pontianak, Susmianto, kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dalam agenda yang berlangsung di Aula Muis Amin, Badan Perencanaan, Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida), Senin (14/7/2025).
“Kami menerima 12 sertifikat dari Kantah atau BPN Kota Pontianak. Ini menjadi bagian dari upaya penataan aset daerah secara menyeluruh,” ujar Edi.
Wali Kota menegaskan, penataan dan legalisasi aset merupakan prioritas utama guna menjamin kepastian hukum, terutama di wilayah dengan dinamika sosial tinggi.
“Aset yang berpotensi menimbulkan konflik perlu segera ditertibkan dan diukur ulang. Ini langkah preventif agar tidak memicu persoalan di masyarakat,” tegasnya.
Edi juga mengakui masih terdapat sejumlah aset milik Pemkot yang belum tersertifikasi, seperti di kawasan Nipah Kuning Dalam dan Seruni. Meski menghadapi tantangan dalam hal kelengkapan dokumen serta ketidaksesuaian ukuran lahan, Pemkot tetap menargetkan seluruh aset dapat disertifikasi.
“Kita targetkan sebanyak mungkin disertifikatkan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantah Kota Pontianak, Susmianto, menjelaskan bahwa dari 12 sertifikat yang diserahkan, tiga di antaranya diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Rakyat sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap pendidikan inklusif.
“Bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kami terus berupaya menerbitkan sertifikat seluruh aset milik Pemkot Pontianak,” ungkap Susmianto.
Ia menyebutkan, dari total aset milik pemerintah kota, lebih dari 90 persen telah bersertifikat. Fokus saat ini diarahkan pada pemeliharaan data dan pembaruan informasi pertanahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Jumlah bidang tanah yang belum terdata tinggal sedikit. Saat ini, kami memfokuskan pada pembaruan dan pemeliharaan informasi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan mengelola tanah yang telah memiliki sertifikat dengan baik. Jika ditemukan sertifikat lama, rusak, atau tidak sesuai data, warga diminta segera melapor ke kantor pertanahan.
“Tujuannya agar seluruh bidang tanah di Kota Pontianak terdata secara utuh, sekaligus mencegah tumpang tindih dan potensi sengketa pertanahan,” tutup Susmianto.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS