Suaraindo.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) secara resmi mensosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di bidang lingkungan hidup. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., mewakili Gubernur Kalbar, dan berlangsung di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (7/7/2025).
Sosialisasi tersebut sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) periode 2023–2024, sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang menunjukkan ketaatan tinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Harisson menegaskan bahwa aturan baru ini menghapus sistem teguran tertulis sebagai sanksi administratif utama. Sebagai gantinya, perusahaan yang terbukti tidak taat akan langsung dikenakan sanksi berupa denda uang, yang nilainya berkisar dari Rp5 juta hingga miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggaran.
“Mulai hari ini, tidak ada lagi sanksi administratif berupa teguran. Kalau terbukti melanggar, langsung didenda dan uangnya disetor ke kas negara. Nantinya dana ini akan dibagikan kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil,” ujar Harisson tegas.
Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian LHK RI, Widhi Handoyo, SKM., M.T., menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap usaha dan kegiatan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Widhi.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan kini mengacu pada pendekatan restorative justice yang berprinsip pada pemulihan lingkungan, ganti rugi, dan keseimbangan antara pelaku, masyarakat, dan negara.
“Penegakan hukum sekarang bukan hanya soal menghukum, tapi juga mengembalikan kerugian negara dan memulihkan kondisi lingkungan yang rusak,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Turut hadir dalam agenda ini para Bupati dan Wali Kota se-Kalbar atau yang mewakili, kepala OPD, serta perusahaan penerima penghargaan PROPER.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif dari pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari kegiatan operasional mereka.
“Dengan kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan. Perusahaan yang taat akan diapresiasi, dan yang lalai akan dikenai sanksi tegas,” pungkas Harisson.
Langkah tegas Pemprov Kalbar ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem pengawasan lingkungan yang lebih kuat dan kredibel. Dengan pemberlakuan denda administratif yang langsung dan signifikan, Kalimantan Barat menegaskan komitmennya menuju pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan prinsip keadilan ekologis.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS