Pria Asal Sanggau Jual Mobil Kredit ke Warga Sungai Ambawang, Kini Dibui Polres Kubu Raya

  • Bagikan
MK pelaku penggelapan mobil yang telah diamankan Petugas.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Seorang pria berinisial MK, warga asal Kabupaten Sanggau, harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menjual mobil yang masih dalam status kredit kepada seorang warga di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Informasi ini dibenarkan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade. Ia menjelaskan bahwa MK menjual mobil miliknya senilai Rp62 juta pada Mei 2024 lalu, meski mobil tersebut belum lunas cicilannya. Dari total harga tersebut, korban baru membayar Rp52 juta, dan sisanya dijanjikan akan dibayar saat proses penyerahan BPKB.

“Mobil tersebut kemudian digunakan oleh korban untuk aktivitas sehari-hari. Namun pada November 2024, korban didatangi oleh pihak debt collector dari perusahaan leasing yang menagih tunggakan selama delapan bulan,” ungkap Aiptu Ade kepada awak media, Minggu (13/07/2025) pagi.

Curiga dengan keabsahan kepemilikan mobil tersebut, korban bersama tim dari perusahaan leasing melakukan pengecekan dan mendapati bahwa mobil yang ia beli masih terikat cicilan dan telah menunggak cukup lama.

“Korban sempat meminta pertanggungjawaban MK. MK berjanji akan mengembalikan uang, namun setelah itu menghilang tanpa kabar. Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” tambah Aiptu Ade.

Penyelidikan pun dilakukan, hingga akhirnya MK berhasil ditemukan sedang tertidur di kediamannya. Tanpa perlawanan, MK diamankan dan kini telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, khususnya memastikan legalitas dokumen serta status kendaraan agar tidak menjadi korban penipuan serupa.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan