Suaraindo.id – PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang beroperasi di Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini dituding mengangkangi kewajiban pajak karena sebagian fasilitas pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Masyarakat pun mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang dinilai telah merugikan daerah.
Ardiansyah, salah satu warga Kendawangan, mengungkapkan kekecewaannya atas dampak kehadiran perusahaan tersebut. Menurutnya, keberadaan PT WHW justru membawa kesengsaraan bagi masyarakat sekitar alih-alih kesejahteraan.
“Wajar saja kalau jalan Ketapang–Kendawangan rusak parah. PT WHW tak mampu memberikan dampak positif. Nelayan pun sekarang harus melaut lebih jauh, dari sebelumnya 2-3 kilometer kini jadi 5-7 kilometer. Konsumsi BBM jadi makin besar,” ujarnya geram.
Dampak Lingkungan dan Sosial Meningkat
Masyarakat menyoroti banyak persoalan yang ditimbulkan oleh PT WHW, terutama yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Pencemaran udara, gangguan transportasi akibat lalu lintas truk berat perusahaan, serta kerusakan jalan menjadi isu utama.
Selain itu, hubungan industrial di dalam perusahaan pun tak luput dari kritik. Beredar keluhan mengenai dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hingga isu serius lainnya yang melibatkan tenaga kerja asing. Sejauh ini, belum terlihat langkah tegas dari perusahaan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
Masyarakat Merasa Tidak Mendapat Manfaat Pembangunan
Klaim keberhasilan perusahaan dalam mendongkrak ekspor dan pertumbuhan ekonomi tidak sejalan dengan kenyataan yang dirasakan masyarakat. Jalan utama yang menjadi akses vital warga dibiarkan rusak tanpa kontribusi nyata dari perusahaan untuk memperbaikinya.
Iwan, seorang nelayan lainnya, berharap perusahaan tidak hanya fokus mengeruk sumber daya alam, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kondisi sosial dan lingkungan sekitar.
“PT WHW harusnya memberikan kontribusi yang nyata untuk Ketapang. Jangan hanya menguras kekayaan daerah tapi meninggalkan kerusakan,” tegasnya.
Sementara itu manajemen PT. WHW hingga berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan.
Desakan untuk Pemerintah dan Penegak Hukum
Kondisi ini membuat masyarakat mendesak pemerintah daerah hingga pusat untuk turun tangan. Mereka meminta agar audit menyeluruh dilakukan terhadap kewajiban perpajakan PT WHW, termasuk status hukum pelabuhan dan terminal khusus yang digunakan.
Jika terbukti adanya pelanggaran, masyarakat berharap sanksi tegas dijatuhkan, agar tak menjadi preseden buruk bagi investor lainnya yang masuk ke Kalimantan Barat.