Suaraindo.id – Tim Resmob Macan Raya dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (21), terduga pelaku pencurian di sebuah rumah warga yang berlokasi di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/6/2025) setelah pelaku sempat buron selama sebulan.
Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025. Saat itu, pelaku diduga menyelinap masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang saat seluruh penghuni tengah tertidur lelap. Aksi tersebut baru disadari korban dan rekannya saat pagi hari, setelah mendapati sejumlah barang berharga mereka telah hilang.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Kampung Beting.
“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah di Kampung Beting. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan, namun berhasil diatasi oleh Tim Resmob Macan Raya,” terang Aiptu Ade, Senin (30/6/2025).
MR kemudian dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban di Komplek Villa Kharisma 2.
Dalam aksinya, pelaku menggondol tiga unit ponsel milik korban, yaitu iPhone 11 warna hitam, iPhone 7 Plus warna gold, dan Samsung A25 warna navy. Selain itu, pelaku juga mencuri sebuah helm, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB atas nama Yuliana Silvina, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Pelaku masuk secara senyap dan memanfaatkan situasi saat penghuni rumah tertidur. Diduga ia telah mengincar rumah tersebut sebelumnya,” jelas Aiptu Ade.
Penyidik saat ini masih mendalami apakah MR merupakan pelaku tunggal atau bagian dari jaringan pelaku pencurian lainnya. Polisi juga tengah menyisir kemungkinan keterlibatan MR dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi di lokasi lain atau memiliki rekan,” tambah Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama pada malam hari.
“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat sebelum beristirahat. Laporkan segera ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Aiptu Ade.
MR saat ini ditahan di Mapolres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS