Subandi Apresiasi 8 Fraksi Dukung RPJMD Kota Palangka Raya

  • Bagikan
Penandatanganan persetujuan DPRD Kota Palangka Raya dengan pemerintah Kota Palangka Raya, terhadap RPJMD Kota Palangka Raya 2025-2029.

Suaraindo.id — Usai memimpin Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya periode 2025–2029, Kamis (10/7/2025).

Selain penandatanganan MoU, rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Lingkar Dalam, juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2024.

Dalam wawancaranya usai rapat, Ketua DPRD Palangka Raya Subandi menyampaikan apresiasinya terhadap penyusunan RPJMD Kota Palangka Raya yang telah melalui proses panjang dan melibatkan semua fraksi di DPRD. Ia menyebut, delapan fraksi telah menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan RPJMD ke tahapan berikutnya.

“Tadi kami telah membentuk pansus terhadap RPJMD Kota Palangka Raya. Pembahasannya cukup lama, sesuai aturan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, RPJMD ini harus disampaikan ke DPRD. Alhamdulillah, proses penyusunan dan pembahasan oleh tim pansus telah selesai dan delapan fraksi sudah sepakat,” ujar Subandi.

Subandi menjelaskan setelah tahapan ini, Pemerintah Kota akan menyampaikan dokumen RPJMD kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dibahas kembali oleh DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Harapan kami, visi dan misi Wali Kota Palangka Raya untuk lima tahun ke depan dapat benar-benar tercermin dalam RPJMD dan selanjutnya diterjemahkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ungkapnya.

Subandi juga menekankan pentingnya penajaman terhadap program-program prioritas seperti penataan kawasan bantaran sungai, peningkatan sektor kesehatan dan pendidikan. Menurutnya, semua program tersebut perlu disampaikan secara jelas dan terarah dalam dokumen perencanaan jangka menengah.

Sementara itu, terkait pembentukan Pansus LHP BPK RI Tahun 2024, Subandi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD serta penyelenggaraan pemerintahan.

“Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tiga fungsi utama: anggaran, legislasi, dan pengawasan. Maka dari itu, kami membentuk pansus untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI sesuai dengan fungsi pengawasan tersebut,” pungkas Subandi.

Dengan ditandatanganinya MoU dan pembentukan pansus ini, DPRD Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana dan akuntabel.

  • Bagikan