Bapenda Lombok Timur Klarifikasi Isu Kenaikan PBB 1000 Persen: Tarif Justru Turun

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— Kepala Bidang PBB-P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur M. Tohri Habibi mengatakan, Perlu disampaikan bahwa sejak berlakunya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), justru terjadi penurunan tarif PBB, yang juga disesuaikan dengan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎Menurutnya, penyesuaian tarif PBB merupakan kebijakan yang kompleks dan tidak bisa digeneralisasi.

‎Tohri menyebutkan, terdapat tiga kondisi yang muncul di lapangan. Ada wajib pajak yang mengalami penurunan nilai PBB, ada yang tetap, dan ada pula yang mengalami kenaikan.

‎“Kalau disebut naik 1000 persen, itu sangat tidak berdasar. Bahkan tarif PBB secara umum kita turunkan sebesar 50 hingga 60 persen,” tegasnya.

‎Tohri menyayangkan adanya isu yang dinilai hanya mengambil potongan informasi tanpa melihat konteks secara utuh.

‎Hal itu, menurutnya, dapat membentuk opini keliru di tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan.

‎“Kalau ada masyarakat yang mengaku naik sampai 1000 persen, perlu dicek datanya. Jangan-jangan hanya naik 10 persen. Dan banyak juga yang justru turun. Kalau tarif turun tapi NJOP tidak naik signifikan, maka SPPT mereka justru lebih ringan,” tambahnya.

‎Perubahan nilai PBB ini tidak bisa dihitung secara rata-rata karena sifatnya tentatif.

‎”Ada yang minus, ada yang naik. Tidak bisa dipukul rata. Bahkan dari data kami, realisasi PBB tahun 2023 ke 2024 itu stabil,” jelasnya.

‎Bapenda Lombok Timur menunjukkan dokumen rekomendasi BPK serta contoh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sebagai bukti kebijakan yang diambil berdasarkan asas keadilan dan legalitas yang jelas.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan