Suaraindo.id – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, meluruskan kabar yang sempat meresahkan pedagang Pasar Rasau Jaya terkait besaran retribusi pasar. Ia menegaskan, tarif retribusi resmi yang diberlakukan pemerintah hanya Rp4.000 per lapak per hari, bukan Rp70.000 per hari atau Rp1 juta per bulan seperti isu yang sempat beredar di masyarakat.
“Saya sempatkan datang langsung untuk meninjau Pasar Rasau Jaya karena kemarin sempat viral informasi yang keliru soal retribusi. Setelah kami cek, ternyata retribusi yang berlaku hanya Rp4.000 per lapak per hari, bukan Rp70.000 apalagi sampai Rp1 juta per bulan. Jadi informasi yang beredar itu menyesatkan,” tegas Sujiwo saat meninjau pasar, Jumat (29/8/2025).
Sujiwo menjelaskan, dana retribusi pasar bukanlah bentuk pajak, melainkan iuran gotong royong yang sepenuhnya dikembalikan untuk pengembangan dan perawatan fasilitas pasar. Retribusi tersebut nantinya digunakan untuk pengecatan ulang bangunan, perbaikan halaman, penataan lapak, hingga pemeliharaan fasilitas lain agar pasar tetap nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
“Retribusi ini nantinya dikembalikan lagi ke pasar. Bisa digunakan untuk cat ulang, perbaikan halaman, penataan lapak, dan perawatan fasilitas lainnya. Jadi ini bukan pajak, tetapi bentuk gotong royong untuk membuat pasar kita lebih baik,” jelasnya.
Selain menepis isu retribusi, Sujiwo juga meninjau langsung kondisi bangunan Pasar Rasau Jaya. Menurutnya, beberapa bagian pasar membutuhkan perbaikan signifikan, mulai dari pengecatan ulang, pembongkaran dinding tertentu agar aktivitas pedagang lebih terlihat dari luar, hingga penataan halaman yang dinilai belum layak.
“Bangunan pasar ini catnya sudah kusam, dindingnya juga ada aspirasi supaya dijebol agar aktivitas di dalam terlihat dari luar. Halamannya pun kondisinya memprihatinkan. Ini akan menjadi perhatian saya. Kalau memungkinkan, perbaikan akan kita masukkan dalam APBD Perubahan tahun ini, atau paling lambat tahun depan,” tutup Sujiwo.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS