SuaraIndo.Id — Kantor Hukum SHS Law Firm meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk segera menetapkan status tersangka dan menangkap oknum mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2019–2024 berinisial AS, yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus penipuan dan penggelapan.
Desakan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, yakni Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH; Sigit Muhaimin, SH, MH; Septiani, SH; Akbar Sanjaya, SH; Muhammad Khoiry Lizani, SH; dan Sri Agria Sekar Retno, SH, dalam keterangan resminya kepada awak media pada Minggu (3/8/2025).
Salah satu korban, Heriyanto, disebut mengalami kerugian hingga miliyaran rupiah akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh AS.
“Sudah hampir lima tahun klien kami menunggu itikad baik dari terlapor, namun tidak ada penyelesaian. Bahkan kini klien kami harus terlilit utang karena dana hasil penjualan beras tak pernah dibayarkan,” ujar Septiani.
Menurut Septiani, AS diduga dengan sengaja memanfaatkan statusnya sebagai oknum anggota DPRD Sumsel kala itu untuk membangun kepercayaan sebelum akhirnya menggelapkan uang hasil transaksi.
“Modusnya dengan menjanjikan keuntungan dari jual beli beras, tapi dana tak pernah disalurkan ke korban,” tegasnya.
Selain laporan Heriyanto, lanjut kuasa hukum lainnya, Akbar Sanjaya, menjelaskan bahwa hingga kini sudah ada empat laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Sumsel. Laporan pertama dibuat pada 3 Juni 2024 dengan Nomor: LP/B/ 582/VI/2024/ SPKT/POLDA SUMSEL.
Tiga laporan tambahan menyusul pada l7 Juli 2025 dengan nomor: LPB/892/VII/SPKT/POLDA SUMSEL, LPB/893/VII/SPKT/POLDA SUMSEL, dan LPB/895/VII/SPKT/POLDA SUMSEL.
“Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh orang yang sama, dengan pola dan modus serupa. Kami juga meminta agar Laporan Heriyanto di Polres OKU Timur untuk dapat diambil alih oleh Polda Sumsel” terang Akbar.
Lebih lanjut, Akbar menyampaikan sebagai salah satu upaya hukum, pihaknya juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Kapolda Sumsel, Ditreskrimum, Irwasda, Kabag Wassidik Polda Sumsel, serta Kapolres OKU Timur pada 30 Juni 2025. Surat bernomor 22.01.102/B/YBH-SSB/VI/2025 itu berisi permintaan keadilan atas kasus yang disebut merugikan masyarakat OKU Timur secara luas.
“Kami mendorong agar penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat sudah sangat resah,” ujar Akbar.
Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Muhammad Khoiry Lizani, pihaknya juga meminta agar Polda Sumsel menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia mengingatkan bahwa
tindakan pelaku diduga meresahkan masyarakat, banyak korbannya dan terkesan diduga menjadi profesi pelaku pidana yg berulang dengan metode tindak pidana yang sama.
“Jika tidak ada penyelesaian, kami mendesak agar AS segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap demi rasa keadilan serta perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegas Khoiry.
Sementara itu, kuasa hukum AS dari Kantor Hukum Nusantara Tabrani, SH, CIL, menegaskan bahwa proses hukum yang dilaporkan oleh saudara Heriyanto terhadap kliennya hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum ada penetapan status tersangka terhadap kliennya.
“Kami menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang kami yakini akan bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari opini publik maupun tekanan pihak mana pun,” ujar Tabrani.
Selain itu, Tabrani juga mengungkap bahwa saudara Heriyanto sebelumnya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Baturaja. Namun, yang bersangkutan kemudian mencabut sendiri gugatannya tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Fakta ini semakin memperkuat bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh saudara Heriyanto terkesan tidak konsisten. Gugat sendiri, cabut sendiri. Ini tentu menimbulkan tanda tanya mengenai motif sebenarnya di balik pelaporan dan gugatan tersebut,” tandasnya.
Terkait empat laporan lainnya, secara tegas, Tabrani mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar banyak karena belum menerima kuasa dari AS.
“Selain laporan Heriyanto, kami tidak bisa komentar karena kami belum di berikan kuasa untuk itu,”pungkasnya.