Suaraindo.id – Kepala Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, berinisial EC, diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dengan mengalihkan sebagian dana bagi hasil kebun sawit milik PT Rezeki Kencana yang bermitra dengan KSU Anugerah Raya ke kantong pribadinya. Dugaan penyimpangan ini terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Anggota BPD Sungai Bemban, Joni Iskandar, mengungkapkan kasus ini bermula dari kebijakan kepala desa yang mengambil alih 111,6 hektare dana SHU (Sisa Hasil Usaha) KSU Anugerah Raya dan mengklaimnya sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Sebagai anggota BPD yang dipilih masyarakat, saya wajib mengetahui aliran dana tersebut. Kalau uang itu PAD, seharusnya ada peraturan desa (Perdes), masuk ke Rekening Kas Desa (RKD), dan tercatat dalam APBDes, bukan masuk ke kantong pribadi kepala desa,” tegas Joni, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, sejak awal ia sudah kerap menyampaikan sanggahan baik dalam rapat internal BPD maupun rapat desa. Namun, bukannya mendapat jawaban jelas, Joni justru mendapat balasan sinis dari sang kades.
Seiring waktu, polemik ini makin meluas. Joni lalu mengajukan surat resmi kepada Ketua BPD Desa Sungai Bemban, Muhammad Hamidi, untuk menggelar rapat bersama kades. Dalam rapat yang dihadiri camat, aparat kepolisian, Danramil, serta tokoh masyarakat, EC menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
“Yang ditunjukkan kades hanya lembaran rincian pemasukan dan pengeluaran, bentuknya lebih mirip bon belanja daripada LPJ resmi,” ujarnya.
Melihat laporan yang dinilai janggal, Joni akhirnya melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kubu Raya. Menindaklanjuti aduan tersebut, Inspektorat memeriksa berbagai pihak, termasuk PT Rezeki Kencana, KSU Anugerah Raya, jajaran pemerintah desa, hingga tokoh masyarakat.
“Hasil pemeriksaan mengungkap aliran dana sekitar Rp2,6 miliar dari Sekretaris KSU Anugerah Raya, Abdul Karim, ke rekening Kepala Desa EC sejak 2021 hingga 2024,” beber Joni.
Bahkan, dalam exposé hasil pemeriksaan yang juga dihadiri lima orang perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Inspektorat menyimpulkan bahwa dana yang diklaim sebagai PAD tersebut harus dikembalikan. Dari total Rp2,6 miliar, terdapat sekitar Rp1,1 miliar yang diduga fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Inspektorat memberikan waktu dua bulan kepada kades untuk mengembalikan dana tersebut,” jelas Joni.
Atas langkah cepat Inspektorat, Joni menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Ia juga mengapresiasi kehadiran pihak Kejari Mempawah dalam proses ekspose yang dinilainya menunjukkan transparansi dan keseriusan penanganan kasus.
“Sebagai anggota BPD, saya menghimbau masyarakat Sungai Bemban agar tetap tenang dan menahan diri sambil menunggu proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi Suarakalbar.co.id kepada Kepala Desa Sungai Bemban, EC, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat balasan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS