Dishub Pontianak Tertibkan Parkir Liar, Delapan Jukir Diamankan

  • Bagikan
Petugas Dinas Perhubungan Kota Pontianak memasang spanduk Parkir Gratis di lokasi parkir yang tidak berizin. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satpol PP, TNI, dan Polri yang tergabung dalam Tim Penertiban Parkir Liar menyisir sejumlah titik parkir tanpa izin di Kota Pontianak, Kamis (21/8/2025). Lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Jalan H Agus Salim, Jalan Merapi, Jalan Irian, hingga kawasan pusat suvenir PSP.

Dalam operasi tersebut, tim memasang spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” pada titik-titik rawan, sekaligus mengamankan delapan juru parkir (jukir) liar untuk diberikan pembinaan.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan penertiban ini merupakan agenda rutin sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait parkir liar. “Langkah ini merespons keluhan masyarakat yang banyak dirugikan akibat parkir liar. Bahkan praktik ini sudah viral di berbagai media,” ujarnya usai penertiban.

Trisna menjelaskan, titik parkir yang tidak kooperatif otomatis akan diberlakukan parkir gratis. Khusus di kawasan kios PSP Jalan Patimura, lanjutnya, memang sejak awal sudah ditetapkan sebagai area bebas parkir. “Jadi warga jangan lagi membayar kepada pihak yang tidak jelas,” tegasnya.

Selain itu, Dishub juga melakukan evaluasi pada titik parkir resmi. Bila ada pengelola atau jukir yang tidak menyetor retribusi sesuai ketentuan, kontrak kerja sama bisa diputus. “Lebih baik kita batalkan daripada masyarakat terus dirugikan. Kalau tidak ada setoran ke daerah, berarti lokasi itu tidak boleh dijadikan area parkir berbayar,” tambahnya.

Hingga saat ini, pendapatan dari sektor parkir baru mencapai sekitar Rp500 juta dari target Rp900 juta. Trisna berharap, dengan penertiban rutin dan edukasi kepada masyarakat, angka tersebut dapat meningkat sekaligus memastikan parkir hanya dibayar pada titik resmi.

“Tim ini bekerja secara bertahap. Ke depan, kita akan menyisir titik-titik lain yang rawan parkir liar. Dengan dukungan TNI dan Polri, kami optimistis masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor bila diminta tarif tidak sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2024, yakni Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat. “Itu sudah termasuk pungutan liar,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa praktik parkir liar tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat sekaligus menghambat pendapatan daerah. “Uang parkir harus masuk ke kas daerah, bukan ke oknum. Karena itu, pemerintah bersama aparat terus menertibkan agar praktik parkir liar bisa ditekan,” ujarnya.

Edi mengimbau warga agar tidak membayar kepada jukir liar. “Kalau ada spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’, jangan bayar. Itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penataan kota,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan