Dr Gema : Pasal 50 Dinilai Hambat Proses Kepailitan BUMN

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— Penulis Dr Gema Akhmad Muzakir, SH, MH menyoroti ketidaksinkronan antara Undang-Undang Kepailitan dengan Pasal 50 dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

‎Dalam ketentuan tersebut, dianggap menghambat proses pemberesan aset dalam kasus kepailitan yang melibatkan BUMN.

‎Dalam sebuah forum akademik, Dr Gema yang juga merupakan praktisi, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kendala hukum dalam proses pempailitan terhadap badan usaha milik negara (BUMN).

‎Salah satu kendala utama yang disorot adalah keberadaan Pasal 50 Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

‎Pasal 50 tersebut melarang penyitaan dan pelelangan terhadap aset milik negara atau daerah, meskipun entitas tersebut telah dinyatakan pailit.

‎Menurutnya, hal ini membuat kurator tidak bisa menjalankan tugas pemberesan aset sesuai Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

‎Dr Gema menambahkan, perbedaan bentuk badan hukum antara BUMN berbentuk persero dan perum juga memengaruhi aspek kepailitan.

‎”Kalau persero bisa dipailitkan karena terbagi atas saham, 51 persen milik negara dan 49 persen bisa swasta. Tapi kalau perum tidak terbagi atas saham, sehingga tidak bisa dipailitkan,” jelasnya.

‎Lebih lanjut Dr Gema menjelaskan, kurator adalah satu-satunya pihak yang berwenang dalam pemberesan aset pasca putusan pailit dijatuhkan oleh pengadilan niaga.

‎”Kurator bukan pemegang saham. Dia ditunjuk oleh pengadilan dan diangkat oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tugasnya jelas: mendata, menyita melalui pengadilan niaga, hingga menjual aset untuk membayar utang debitor,” paparnya.

‎Khusus untuk BUMD, ia menyebutkan bahwa entitas tersebut juga dapat dipailitkan apabila memiliki utang yang tidak dibayar kepada lebih dari satu kreditur.

‎Kalau sudah ada somasi berkali-kali, dan BUMD itu tetap tidak membayar, maka memenuhi syarat Pasal 2 UU Kepailitan.

‎”Tapi lagi-lagi, Pasal 50 bisa jadi penghambat kurator untuk menyita aset milik daerah,” terangnya.

‎Sebagai alternatif kepailitan, Dr Gema menyarankan penggunaan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

‎”PKPU itu upaya restrukturisasi utang. Kalau BUMD merasa masih bisa diselamatkan, mereka bisa ajukan PKPU agar tidak langsung dipailitkan,” katanya.

‎Menutup pernyataannya, Dr Gema berharap agar Pasal 50 dapat dikaji ulang oleh pemerintah dan DPR.

‎”Kalau tidak, maka percuma kita punya UU Kepailitan dan PKPU, karena kurator tetap tidak bisa membereskan aset negara atau daerah,” pungkasnya.

‎Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa aset milik negara dan daerah tidak dapat disita oleh pihak manapun.

‎Hal ini sering menjadi polemik dalam proses hukum kepailitan yang melibatkan instansi pemerintah.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan