SUARAINDO.ID —— Penulis Dr Gema Akhmad Muzakir, SH, MH menyoroti ketidaksinkronan antara Undang-Undang Kepailitan dengan Pasal 50 dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Dalam ketentuan tersebut, dianggap menghambat proses pemberesan aset dalam kasus kepailitan yang melibatkan BUMN.
Dalam sebuah forum akademik, Dr Gema yang juga merupakan praktisi, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kendala hukum dalam proses pempailitan terhadap badan usaha milik negara (BUMN).
Salah satu kendala utama yang disorot adalah keberadaan Pasal 50 Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Pasal 50 tersebut melarang penyitaan dan pelelangan terhadap aset milik negara atau daerah, meskipun entitas tersebut telah dinyatakan pailit.
Menurutnya, hal ini membuat kurator tidak bisa menjalankan tugas pemberesan aset sesuai Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Dr Gema menambahkan, perbedaan bentuk badan hukum antara BUMN berbentuk persero dan perum juga memengaruhi aspek kepailitan.
”Kalau persero bisa dipailitkan karena terbagi atas saham, 51 persen milik negara dan 49 persen bisa swasta. Tapi kalau perum tidak terbagi atas saham, sehingga tidak bisa dipailitkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Dr Gema menjelaskan, kurator adalah satu-satunya pihak yang berwenang dalam pemberesan aset pasca putusan pailit dijatuhkan oleh pengadilan niaga.
”Kurator bukan pemegang saham. Dia ditunjuk oleh pengadilan dan diangkat oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tugasnya jelas: mendata, menyita melalui pengadilan niaga, hingga menjual aset untuk membayar utang debitor,” paparnya.
Khusus untuk BUMD, ia menyebutkan bahwa entitas tersebut juga dapat dipailitkan apabila memiliki utang yang tidak dibayar kepada lebih dari satu kreditur.
Kalau sudah ada somasi berkali-kali, dan BUMD itu tetap tidak membayar, maka memenuhi syarat Pasal 2 UU Kepailitan.
”Tapi lagi-lagi, Pasal 50 bisa jadi penghambat kurator untuk menyita aset milik daerah,” terangnya.
Sebagai alternatif kepailitan, Dr Gema menyarankan penggunaan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
”PKPU itu upaya restrukturisasi utang. Kalau BUMD merasa masih bisa diselamatkan, mereka bisa ajukan PKPU agar tidak langsung dipailitkan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Dr Gema berharap agar Pasal 50 dapat dikaji ulang oleh pemerintah dan DPR.
”Kalau tidak, maka percuma kita punya UU Kepailitan dan PKPU, karena kurator tetap tidak bisa membereskan aset negara atau daerah,” pungkasnya.
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa aset milik negara dan daerah tidak dapat disita oleh pihak manapun.
Hal ini sering menjadi polemik dalam proses hukum kepailitan yang melibatkan instansi pemerintah.