Dukcapil Lotim Terbitkan Dokumen Kependudukan untuk ODGJ

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Timur, memperkuat layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga dalam kondisi rentan.

‎Kali ini, tim Tuak Manis Dukcapil bersama sejumlah pihak melakukan perekaman, dan penerbitan dokumen kependudukan untuk seorang warga dengan disabilitas mental di Desa Sikur Selatan.

‎Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Timur, Arfany M. Masani mengungkapkan, intervensi tersebut dilakukan untuk membantu warga.

‎Perekaman Nafita Karywati, 38 tahun, Warga Sikur Selatan yang selama ini belum memiliki kelengkapan dokumen adminduk.

‎“Alhamdulillah, dengan bantuan Dinas Sosial dan pemerintah desa, kami telah melakukan perekaman data kependudukan, menerbitkan Kartu Keluarga berbasis SIAK, serta mencetak E-KTP milik yang bersangkutan,” ujar Arfany, Kamis 28 Agustus 2025.

‎Arfany menegaskan, dokumen adminduk sangat penting sebagai dasar setiap program bantuan dan intervensi pemerintah, khususnya bagi warga dalam kondisi disabilitas, ODGJ, dan kelompok rentan lainnya.

‎Program pemerintah tidak bisa dijalankan tanpa data yang sah. Sehingga kelengkapan dokumen adminduk harus menjadi prioritas, karena ini menjadi dasar untuk mengakses layanan dan bantuan.

‎Melalui program Tuak Manis, Dinas Dukcapil bersama dinas terkait secara aktif melakukan penjangkauan ke lapangan.

‎Periode Januari hingga 30 Juni 2025, tim telah berhasil menerbitkan 187 E-KTP dan 171 Kartu Keluarga untuk warga kategori rentan seperti ODGJ, lansia terlantar, dan sakit berat.

‎Arfany menambahkan, keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, pemerintah desa, hingga LSM yang bergerak di bidang sosial.

‎“Banyak pihak yang lebih dekat dan lebih cepat mengidentifikasi penduduk rentan. Dukungan dari mereka sangat menentukan kelancaran proses pendataan dan perekaman,” imbuhnya.

‎Untuk mendukung mobilitas tim, Dinas Dukcapil juga telah menerima dukungan berupa mobil operasional dan perangkat perekaman biometrik.

‎Prosedur perekaman untuk warga ODGJ pada dasarnya sama dengan warga lainnya, mencakup foto wajah, iris mata, dan sidik jari.

‎Namun, jika terdapat keterbatasan yang tidak memungkinkan, sistem dapat menyesuaikan sesuai kondisi individu.

‎“Prosedurnya tetap sama, namun ada pengecualian teknis yang bisa disesuaikan berdasarkan laporan di lapangan,” jelas Arfany.

‎Arfany menegaskan, dinas telah berkomitmen untuk menuntaskan pelayanan dokumen kependudukan, agar seluruh warga tanpa kecuali, termasuk yang rentan, memiliki identitas sah yang dapat menunjang hak-haknya sebagai warga negara.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan