SUARAINDO.ID —— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Timur, memperkuat layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga dalam kondisi rentan.
Kali ini, tim Tuak Manis Dukcapil bersama sejumlah pihak melakukan perekaman, dan penerbitan dokumen kependudukan untuk seorang warga dengan disabilitas mental di Desa Sikur Selatan.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Timur, Arfany M. Masani mengungkapkan, intervensi tersebut dilakukan untuk membantu warga.
Perekaman Nafita Karywati, 38 tahun, Warga Sikur Selatan yang selama ini belum memiliki kelengkapan dokumen adminduk.
“Alhamdulillah, dengan bantuan Dinas Sosial dan pemerintah desa, kami telah melakukan perekaman data kependudukan, menerbitkan Kartu Keluarga berbasis SIAK, serta mencetak E-KTP milik yang bersangkutan,” ujar Arfany, Kamis 28 Agustus 2025.
Arfany menegaskan, dokumen adminduk sangat penting sebagai dasar setiap program bantuan dan intervensi pemerintah, khususnya bagi warga dalam kondisi disabilitas, ODGJ, dan kelompok rentan lainnya.
Program pemerintah tidak bisa dijalankan tanpa data yang sah. Sehingga kelengkapan dokumen adminduk harus menjadi prioritas, karena ini menjadi dasar untuk mengakses layanan dan bantuan.
Melalui program Tuak Manis, Dinas Dukcapil bersama dinas terkait secara aktif melakukan penjangkauan ke lapangan.
Periode Januari hingga 30 Juni 2025, tim telah berhasil menerbitkan 187 E-KTP dan 171 Kartu Keluarga untuk warga kategori rentan seperti ODGJ, lansia terlantar, dan sakit berat.
Arfany menambahkan, keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, pemerintah desa, hingga LSM yang bergerak di bidang sosial.
“Banyak pihak yang lebih dekat dan lebih cepat mengidentifikasi penduduk rentan. Dukungan dari mereka sangat menentukan kelancaran proses pendataan dan perekaman,” imbuhnya.
Untuk mendukung mobilitas tim, Dinas Dukcapil juga telah menerima dukungan berupa mobil operasional dan perangkat perekaman biometrik.
Prosedur perekaman untuk warga ODGJ pada dasarnya sama dengan warga lainnya, mencakup foto wajah, iris mata, dan sidik jari.
Namun, jika terdapat keterbatasan yang tidak memungkinkan, sistem dapat menyesuaikan sesuai kondisi individu.
“Prosedurnya tetap sama, namun ada pengecualian teknis yang bisa disesuaikan berdasarkan laporan di lapangan,” jelas Arfany.
Arfany menegaskan, dinas telah berkomitmen untuk menuntaskan pelayanan dokumen kependudukan, agar seluruh warga tanpa kecuali, termasuk yang rentan, memiliki identitas sah yang dapat menunjang hak-haknya sebagai warga negara.