Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kejari Bengkayang pada Kamis (21/8/2025) pagi, disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Polres Bengkayang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkayang, serta para kepala seksi dan staf Kejari Bengkayang.
Kepala Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ico Andreas Hatorangan Sagala, SH, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 30 barang bukti tindak pidana umum dari 30 perkara periode Juni–Agustus 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara hasil penangkapan aparat penegak hukum, baik Polres Bengkayang, Polda Kalbar, BNN Provinsi Kalbar, hingga Mabes Polri,” jelas Ico.
Jenis perkara yang barang buktinya dimusnahkan meliputi kasus narkotika, tindak pidana perlindungan anak, pencurian, hingga sejumlah tindak pidana lainnya.
Ico menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi Pasal 46 KUHAP, serta pelaksanaan fungsi dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ico menambahkan bahwa kegiatan tersebut menjadi bukti nyata peran penuntut umum sebagai pengendali perkara.
“Ini menandakan bahwa proses hukum telah dijalankan secara tuntas dan menyeluruh. Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkomitmen menjunjung tinggi nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS