Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pontianak kembali melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil penindakan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis (28/8/2025), dengan dihadiri perwakilan Polda Kalbar, Polresta Pontianak, BNN Kota Pontianak, dan BPOM Pontianak.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai amar putusan majelis hakim yang menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya. Dari Perkara Oharda sebanyak 8 perkara, TPUL sebanyak 21 perkara, dan perkara narkotika sebanyak 48 perkara dengan rincian sabu seberat 95,98 gram dan pil ekstasi seberat 7,99 gram,” jelas Samuel.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan untuk periode Agustus 2025 ini mencapai 77 perkara. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari memotong senjata tajam menggunakan mesin pemotong, menghancurkan telepon genggam berbagai merek, hingga memusnahkan alat timbang digital dengan palu besar.
Samuel menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejari Pontianak sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta memastikan barang-barang hasil tindak pidana tidak lagi disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini sudah menjadi agenda kerja kita sesuai arahan pimpinan. Ke depan, setiap barang bukti yang telah inkracht akan kembali kita musnahkan sesuai putusan majelis hakim,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS