Kepala Desa Sungai Bemban Klarifikasi Isu Dugaan Penyalahgunaan Dana Sawit

  • Bagikan
Kades Sungai Bemban, Edi Candra.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kepala Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Edi Candra, angkat bicara terkait isu yang menimpa dirinya dalam beberapa waktu terakhir. Ia menegaskan bahwa pengelolaan hasil kebun sawit di desanya dilakukan secara terbuka dan berdasarkan musyawarah bersama masyarakat.

Edi menjelaskan, pada 2021 setelah penegasan batas desa, Desa Sungai Bemban memperoleh tambahan lahan seluas kurang lebih 111,6 hektare. Lahan tersebut masuk wilayah administrasi desa, namun masih tercatat dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Rezeki Kencana sehingga belum berstatus tanah kas desa.

“Hasil kebun sawit dari lahan ini dikelola Koperasi KSU Anugerah Raya, kemudian diserahkan ke pemerintah desa. Berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes), hasil tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat. Teknisnya, ketua RT langsung mengantarkan ke rumah-rumah warga. Selain itu, sekitar 45 hektare dipergunakan mendukung pembangunan desa,” ujar Edi, Minggu (24/8/2025).

Menurutnya, sebelum ia menjabat, Desa Sungai Bemban tidak pernah mendapat tambahan dana sawit untuk masyarakat umum. Dana yang dibagikan sebelumnya hanya berasal dari potongan anggota kaplingan pribadi yang sering menimbulkan keberatan.

“Alhamdulillah, setelah ada tambahan lahan kemitraan, hasilnya bisa dinikmati masyarakat umum sekaligus mendukung pembangunan desa. Niat saya hanya memperjuangkan kepentingan bersama, bukan pribadi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perjuangan ini memberikan keadilan bagi semua pihak, baik masyarakat umum maupun anggota kaplingan pribadi. Selain itu, hasil yang diperoleh juga akan menjadi warisan jangka panjang bagi desa.

“Manfaatnya akan dirasakan anak cucu kita. Pemerintah desa selalu melaporkan hasil sawit secara terbuka dalam Musdes. Daftar kegiatan dan pemasukan bisa langsung dikoreksi, ditinjau ke lapangan, bahkan dicoret bila tidak sesuai. Semua berjalan transparan,” tegas Edi.

Edi juga mengungkapkan bahwa dalam Musdes sempat ada usulan agar hasil sawit dijadikan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui Peraturan Desa (Perdes). Namun, 99 persen peserta menolak karena khawatir dana pembangunan menjadi tidak fleksibel.

“Kalau ada jembatan rusak dan tidak ada pos anggarannya di APBDes, maka harus menunggu perubahan anggaran. Dengan mekanisme sekarang, masyarakat bisa cepat merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Terkait hasil pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Kubu Raya memang memberikan sejumlah catatan administratif. Namun, Edi menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti agar tata kelola lebih tertib.

“Saya terima dengan lapang dada. Tidak pernah ada niat korupsi. Kalau ada kekurangan, itu murni karena keterbatasan pemahaman administrasi, bukan untuk memperkaya diri. Semua rekomendasi Inspektorat akan segera kami jalankan,” katanya.

Ia menutup klarifikasi dengan menegaskan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana desa. “Dengan kerendahan hati, saya tegaskan: tidak ada dana APBDes yang disalahgunakan, tidak ada kerugian negara. Semua ini hasil perjuangan bersama yang kembali kepada masyarakat dan pembangunan. Kalau ada yang harus saya tanggung demi masyarakat, saya ikhlas,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan