Suaraindo.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup mengambil langkah tegas dengan menyegel lahan bekas terbakar seluas 200 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Penyegelan dilakukan di dua lokasi yakni Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya dan Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap pada Minggu (3/8/2025).
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang telah menyebabkan pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.
Penyegelan dilakukan langsung di bawah komando Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rizal Irawan, yang didampingi Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, bersama jajaran Kapolres Kubu Raya, Manggala Agni Wilayah Kalimantan, Danramil Rasau Jaya, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat.
“Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran serupa di daerah lainnya,” tegas Rizal Irawan.
Ia menambahkan bahwa penyegelan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa lahan dibuka dengan cara dibakar—praktik yang jelas melanggar hukum dan berkontribusi besar terhadap bencana asap yang melanda wilayah Kalimantan Barat belakangan ini.
Menariknya, lahan yang disegel berada tepat di sisi area konsesi milik PT Putralirik Domas, hanya dipisahkan oleh parit selebar 6 meter. Hal ini menambah sorotan tajam terhadap pentingnya pengawasan ketat dan akuntabilitas perusahaan dalam menjaga wilayah konsesinya.
Pihak KLHK juga menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup ini akan dilimpahkan kepada Polda Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendorong semua perusahaan untuk serius melaksanakan kewajiban pengendalian kebakaran. Ketika terjadi kebakaran, yang kami lihat bukan hanya lokasi terbakar, tapi juga komitmen dan langkah konkret yang telah diambil sebelumnya,” ujar Ardyanto Nugroho.
Penyegelan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan dan kehutanan, untuk tidak abai terhadap tanggung jawab lingkungan. KLHK menegaskan akan terus memantau dan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal pembakaran lahan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS