Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (21/8/2025), seperti dikutip dari ANTARA.
Budi menambahkan, Ria Norsan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah, sebelum menjabat sebagai Wakil Gubernur dan kini Gubernur Kalimantan Barat.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengusut perkara tersebut. Pada Selasa (19/8/2025), penyidik memanggil Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Bidang Ekonomi dan Investasi, Abram Elsajaya Barus, sebagai saksi. Kemudian, Rabu (20/8/2025), giliran mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, yang dimintai keterangan.
KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, terdiri dari dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut hingga kini belum merinci identitas para tersangka maupun modus dugaan korupsi yang terjadi.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda pada 25–29 April 2025. Lokasi penggeledahan meliputi Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Kota Pontianak. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara terang benderang dugaan praktik korupsi yang melibatkan Dinas PUPR Mempawah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS