Suaraindo.id – Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel. Penindakan ini terkait dugaan praktik pemerasan yang dilakukan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (21/8/2025).
Sebagai informasi, K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan sistem yang dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman serta mencegah kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Implementasi K3 dilakukan melalui berbagai langkah, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD), penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta pelatihan keselamatan bagi pekerja.
Selain aspek pencegahan kecelakaan, K3 juga menitikberatkan pada upaya menjaga kesehatan fisik dan mental tenaga kerja. Hal ini dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan rutin, pengendalian faktor risiko lingkungan kerja, serta penyediaan fasilitas kesehatan di tempat kerja.
Fitroh menegaskan, KPK masih mendalami konstruksi perkara yang menyeret Noel dalam OTT ini. “Detail perkara akan disampaikan secara bertahap kepada publik,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS