SUARAINDO.ID —— Pelarian, mantan kepala dusun (Kadus) Desa Bagik Payung Timur, Kabupaten Lombok Timur, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur akhirnya terhenti.
Setelah buronan yang sempat kabur ke luar negeri Malaysia berhasil dibekuk tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.15 WITA di wilayah Dames, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur.
Operasi tersebut dilakukan langsung tim opsnal dengan dukungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pelaku sudah lama menjadi target kami. Setelah kami pastikan keberadaannya di Lombok Timur, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra.
Pelaku sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Pelaku dilaporkan oleh ibu kandung korban pada 1 Mei 2025.
Laporan tersebut merujuk pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Korban diketahui berinisial S, seorang pelajar SMA, yang disebut telah menjadi korban sejak masih duduk di bangku SMP.
Dalam keterangannya, ibu korban menyebut sempat mendapat ancaman dari pelaku agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku mengenal korban melalui media sosial.
Pelaku yang telah berkeluarga itu menjanjikan uang dan pernikahan kepada korban, sebelum kemudian berulang kali melakukan perbuatan bejat di area perkebunan di Desa Bagik Payung Timur.
Tidak hanya itu, kuasa hukum korban, Muhammad Ansori menyebutkan, pelaku juga menyebarkan foto dan video telanjang korban melalui media sosial.
“Tindakan itu membuat korban mengalami trauma berat, hingga enggan sekolah, dan menarik diri dari lingkungan sosial,” ujarnya.
Setelah kasus mencuat dan pelaporan dilakukan secara resmi ke SPKT Polres Lombok Timur, pelaku melarikan diri ke Malaysia.
Namun, polisi terus melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka setelah pelaku kembali ke wilayah Lombok Timur.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur dan menjalani proses hukum lebih lanjut.