Pengusaha Minta Pemda Tertibkan Gudang Tembakau Ilegal ‎

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— Pemilik UD Tara Kecamatan Sikur Rahmat Hidayat meminta Pemerintah Daerah menertibkan gudang-gudang tembakau ilegal yang beroperasi, terutama belum memiliki izin resmi.

‎Menurutnya, penertiban dalam tata niaga tembakau penting, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

‎“Kita sebagai pengusaha tembakau menginginkan penataan gudang-gudang. Karena ada yang punya izin pembelian, ada juga yang tidak. Itu perlu ditertibkan,” kata Rahmat saat ditemui wartawan, Rabu 27 Agustus 2025.

‎Terkait harga, Rahmat menyatakan saat ini belum ada kepastian. Harga masih bergantung pada kebijakan masing-masing gudang dan kesepakatan dengan pembeli (customer).

‎“Masih belum fix harganya. Itu tergantung dari customer dan gudang. Beberapa gudang pun belum menentukan harga pasti,” jelasnya.

‎Untuk potensi hasil panen tembakau tahun ini, ia memperkirakan sekitar 38 ribu ton akan digunakan untuk produksi tembakau. Namun, angka ini bisa berubah tergantung pasar dan lahan tembakau.

‎Rahmat mengataian, dibandingkan tahun lalu, terdapat penurunan produksi sekitar 10-15 persen. Penurunan ini dipicu oleh penurunan kualitas daun tembakau akibat faktor cuaca.

‎“Daunnya agak tipis tahun ini, karena cuaca. Jadi, kualitas agak turun, makanya hasil juga turun dibanding tahun kemarin,” pungkasnya.

‎Sementara itu, Bupati Lombok Timur, Drs. Haerul Warisin, menegaskan komitmennya untuk menertibkan gudang gudang tembakau yang beroperasi secara ilegal di wilayahnya.

‎Dalam rapat bersama para pelaku usaha, Bupati menekankan pentingnya kontribusi resmi dari perusahaan yang terlibat dalam industri tembakau demi pemerataan dan transparansi.

‎Menurut Bupati, kontribusi yang selama ini bersifat sukarela kini ditetapkan besarannya secara seragam, yakni Rp100 per kilogram tembakau.

‎Rinciannya, Rp50 untuk Provinsi, dan Rp50 untuk Kabupaten.

‎Kebijakan ini diambil untuk menyamakan perlakuan kepada seluruh perusahaan legal yang beroperasi di Lombok Timur.

‎”Selama ini kontribusi sukarela masih bervariasi. Maka kami tetapkan Rp100 per kilogram agar ada keadilan dan keteraturan,” ujar Bupati Haerul Warisin.

‎Bupati juga menyoroti aktivitas perusahaan-perusahaan ilegal yang membeli tembakau langsung di lapangan tanpa prosedur yang jelas.

‎“Mereka tidak boleh datang ke Lombok Timur hanya bawa uang, bawa mobil, beli tembakau seenaknya, lalu dibawa keluar. Harus ada gudang resmi, dan transaksi yang tercatat,” tegasnya.

‎Sebagai bagian dari pengawasan, pemerintah daerah akan mewajibkan adanya surat jalan resmi disertai dengan faktur, dan lampiran detail jumlah barang yang dibeli dan dikirim keluar daerah.

‎Surat jalan tersebut juga harus diverifikasi di pos jaga sebagai bukti pelunasan dan keabsahan pengiriman.

‎Selain itu, Bupati menyoroti masuknya tembakau impor yang dinilai sudah mencapai 40 persen dari kebutuhan dalam negeri, dan hal ini dianggap sebagai tantangan serius bagi petani lokal.

‎“Walau tembakau impor banyak, saya tegaskan bahwa tembakau kita adalah kelas dunia. Bahkan nomor dua terbaik di Indonesia. Maka tidak boleh ada penurunan harga secara sepihak,” katanya.

‎Terkait harga, Bupati mengusulkan agar perusahaan menggunakan harga lama yang berkisar antara Rp25.000 hingga Rp30.000 per kilogram, dengan rata-rata harga ideal Rp55.000 per kilogram.

‎Harga ini diharapkan menjadi acuan dalam penetapan harga beli oleh perusahaan kepada petani.

‎“Harapan kami, perusahaan mengikuti harga rata-rata Rp55.000 per kilogram untuk menghargai hasil kerja petani dan menjaga keberlanjutan industri tembakau kita,” tutupnya.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan