SUARAINDO.ID —— Pemilik UD Tara Kecamatan Sikur Rahmat Hidayat meminta Pemerintah Daerah menertibkan gudang-gudang tembakau ilegal yang beroperasi, terutama belum memiliki izin resmi.
Menurutnya, penertiban dalam tata niaga tembakau penting, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.
“Kita sebagai pengusaha tembakau menginginkan penataan gudang-gudang. Karena ada yang punya izin pembelian, ada juga yang tidak. Itu perlu ditertibkan,” kata Rahmat saat ditemui wartawan, Rabu 27 Agustus 2025.
Terkait harga, Rahmat menyatakan saat ini belum ada kepastian. Harga masih bergantung pada kebijakan masing-masing gudang dan kesepakatan dengan pembeli (customer).
“Masih belum fix harganya. Itu tergantung dari customer dan gudang. Beberapa gudang pun belum menentukan harga pasti,” jelasnya.
Untuk potensi hasil panen tembakau tahun ini, ia memperkirakan sekitar 38 ribu ton akan digunakan untuk produksi tembakau. Namun, angka ini bisa berubah tergantung pasar dan lahan tembakau.
Rahmat mengataian, dibandingkan tahun lalu, terdapat penurunan produksi sekitar 10-15 persen. Penurunan ini dipicu oleh penurunan kualitas daun tembakau akibat faktor cuaca.
“Daunnya agak tipis tahun ini, karena cuaca. Jadi, kualitas agak turun, makanya hasil juga turun dibanding tahun kemarin,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Timur, Drs. Haerul Warisin, menegaskan komitmennya untuk menertibkan gudang gudang tembakau yang beroperasi secara ilegal di wilayahnya.
Dalam rapat bersama para pelaku usaha, Bupati menekankan pentingnya kontribusi resmi dari perusahaan yang terlibat dalam industri tembakau demi pemerataan dan transparansi.
Menurut Bupati, kontribusi yang selama ini bersifat sukarela kini ditetapkan besarannya secara seragam, yakni Rp100 per kilogram tembakau.
Rinciannya, Rp50 untuk Provinsi, dan Rp50 untuk Kabupaten.
Kebijakan ini diambil untuk menyamakan perlakuan kepada seluruh perusahaan legal yang beroperasi di Lombok Timur.
”Selama ini kontribusi sukarela masih bervariasi. Maka kami tetapkan Rp100 per kilogram agar ada keadilan dan keteraturan,” ujar Bupati Haerul Warisin.
Bupati juga menyoroti aktivitas perusahaan-perusahaan ilegal yang membeli tembakau langsung di lapangan tanpa prosedur yang jelas.
“Mereka tidak boleh datang ke Lombok Timur hanya bawa uang, bawa mobil, beli tembakau seenaknya, lalu dibawa keluar. Harus ada gudang resmi, dan transaksi yang tercatat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari pengawasan, pemerintah daerah akan mewajibkan adanya surat jalan resmi disertai dengan faktur, dan lampiran detail jumlah barang yang dibeli dan dikirim keluar daerah.
Surat jalan tersebut juga harus diverifikasi di pos jaga sebagai bukti pelunasan dan keabsahan pengiriman.
Selain itu, Bupati menyoroti masuknya tembakau impor yang dinilai sudah mencapai 40 persen dari kebutuhan dalam negeri, dan hal ini dianggap sebagai tantangan serius bagi petani lokal.
“Walau tembakau impor banyak, saya tegaskan bahwa tembakau kita adalah kelas dunia. Bahkan nomor dua terbaik di Indonesia. Maka tidak boleh ada penurunan harga secara sepihak,” katanya.
Terkait harga, Bupati mengusulkan agar perusahaan menggunakan harga lama yang berkisar antara Rp25.000 hingga Rp30.000 per kilogram, dengan rata-rata harga ideal Rp55.000 per kilogram.
Harga ini diharapkan menjadi acuan dalam penetapan harga beli oleh perusahaan kepada petani.
“Harapan kami, perusahaan mengikuti harga rata-rata Rp55.000 per kilogram untuk menghargai hasil kerja petani dan menjaga keberlanjutan industri tembakau kita,” tutupnya.