Penikaman Gegerkan Warung di Sebangki, Pekerja PT. SMS Tikam Pemilik Warung Saat Masak di Dapur

  • Bagikan
Pelaku penikaman saat diamankan polisi. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Warga Dusun Senunuk, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, digemparkan oleh peristiwa penikaman brutal yang terjadi di sebuah warung milik warga bernama Lorianus, pada Minggu sore (3/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kejadian mengenaskan ini melibatkan seorang pria berinisial S.K. (pekerja di PT. Satria Multi Sukses/SMS) yang secara tiba-tiba menikam korban, Lorianus, saat keduanya sedang berada di dapur warung untuk memasak. Insiden ini sontak membuat panik warga sekitar dan memicu kepanikan di lingkungan perusahaan.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Polres Landak dan warga sekitar, tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku saat kejadian,” jelas AKP Heri dalam keterangan pers, Selasa (5/8/2025).

Menurut keterangan saksi dan kronologi yang dihimpun, awal mula kejadian berawal dari permintaan seorang warga bernama Pak Ayu yang meminta korban Lorianus untuk melakukan pengobatan spiritual terhadap pelaku S.K., yang diduga sering mengalami kerasukan.

Pengobatan dilakukan di mess karyawan PT. SMS. Usai proses tersebut, pelaku meminta ikut pulang ke pondok korban. Setibanya di warung, mereka menuju dapur untuk memasak bersama. Namun, secara tiba-tiba, pelaku mengambil pisau dan menikam korban.

“Korban sempat menangkis tusukan pertama, namun tusukan kedua mengenai leher korban dan menyebabkan luka serius,” terang Heri.

Dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah, korban masih mampu berlari keluar warung dan meminta pertolongan warga. Warga yang melihat langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Senakin sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Landak untuk penanganan medis intensif.

Manajer PT. SMS, Jon Adi Chandra, yang turut melaporkan kejadian ke kepolisian, menyatakan bahwa pelaku memang menunjukkan gelagat aneh dalam beberapa waktu terakhir. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki motif pelaku, namun dugaan sementara mengarah pada gangguan kejiwaan.

“Proses hukum akan terus berjalan. Kami juga akan mendalami kondisi psikologis pelaku saat kejadian. Kami apresiasi peran aktif warga yang cepat tanggap membantu korban dan turut mengamankan pelaku. Penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” tegas AKP Heri Susandi.

Atas perbuatannya, S.K. dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi hingga hasil penyidikan selesai. Proses hukum akan dilakukan secara transparan demi memberikan rasa keadilan kepada semua pihak.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan