Polresta Pontianak Gagalkan Peredaran 112,49 Gram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

  • Bagikan
Pemusnahan 112,49 gram sabu yang berhasil disita petugas dari dua lokasi berbeda.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Peredaran narkoba di Kota Pontianak masih menjadi ancaman serius. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pontianak kembali mencatat prestasi dengan menggagalkan peredaran sabu dalam dua operasi di lokasi berbeda, Rabu (27/8/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan di area parkiran salah satu penginapan di Kota Pontianak. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka.

“Pengungkapan kedua dilakukan di sebuah rumah kos di Jl. Tanjung Pura 1 Gang Ismita. Dalam penangkapan ini, satu orang tersangka berhasil diamankan,” ungkap AKP Batman.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita tiga plastik transparan berisi sabu dengan total berat 112,49 gram. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak disalahgunakan.

“Dari total barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan sekitar 1.120 orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika.

“Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita dan musnahkan berarti menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya ketergantungan,” tegas AKP Batman.

Polresta Pontianak juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya fokus pada penindakan, melainkan juga pencegahan. Pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Pontianak,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan